Erick Thohir mohon dukungan para ulama-santri sukseskan Satu Abad NU
Sandiaga Harap Sektor Penyiaran Bisa Buka Lapangan Kerja
Harapan itu disampaikan Sandiaga dalam Konvensi Penyiaran yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2021 secara virtual pada Rabu (15/9).
Dalam kesempatan tersebut, Sandiaga mengungkapkan pandemi Covid-19 membawa dampak yang luar biasa pada semua sektor, tak terkecuali sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf).
Namun, keterpurukan yang dialami sektor pariwisata, ternyata menyisakan satu harapan pada sisi ekonomi kreatif, khususnya sub sektor televisi dan radio. Kedua sub sektor tersebut, menurut Sandiaga, justru menunjukkan perkembangan yang luar biasa.
"Sub sektor televisi dan radio serta sektor penyiaran mengalami revival (kebangkitan)," ungkap Sandiaga pada Rabu (15/9).
"Kami melihat bahwa semangat dari beradaptasi, berinovasi dan berkolaborasi agar dapat bangkit dari pandemi Covid-19 ini menghinggapi 34 juta pekerja parekraf," jelasnya.
Mengutip Surat Al-Insyirah Ayat 5-6, Sandiaga meyakini di balik kesulitan ada kemudahan-kemudahan. Terbukti, perkembangan teknologi digital serta informasi dan komunikasi menjadi satu fenomena yang spektakuler selama pandemi Covid-19.
Misalnya, webinar, virtual meeting remote working, dan work from home bisa dilakukan.
Adapun penyelenggaraan Konvensi KPI yang menerapkan konsep Masif Online Open Course (perkuliahan online) dihadiri lebih dari 1.000 peserta itu pun diungkapkannya menjadi bukti.
"MOOC ini menunjukkan bahwa pandemi memicu inovasi, membawa hikmah bagi masyarakat," imbuhnya.
Namun, dia mengingatkan agar seluruh praktisi industri televisi dan radio dapat menciptakan beragam konten kreatif yang mempersatukan.
Konten-konten tersebut pun harus mendistribusikan informasi yang akurat, terverifikasi dalam bingkai inovasi.
"Bagaimana informasi tersebut sesuai dengan nilai luhur bangsa dan juga penyiaran ini menyatukan ukuwah wathoniah kita, yaitu persatuan kebangsaan kita," ungkap Sandiaga.
"Bagaimana program-program strategis kebangkitan ekonomi, termasuk kebangkitan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif ini bisa dibungkus dalam konsep kebersihan, kesehatan, keselamatan dan keberlanjutan lingkungan atau CHSE," jelasnya.
Sandiaga pun berpesan kepada industri media dan komunikasi serta industri penyiaran agar terus berkolaborasi dalam menciptakan satu pemikiran luhur yang mendukung pembangunan bangsa.
Selain itu, mendukung terciptanya generasi yang berakhlak mulia serta menjunjung tinggi semangat sidiq, amanah, tabligh dan fathanah.
"Tabligh ini menyampaikan yang baik-baik saja, menyampaikan yang akurat dengan bingkai Bhineka Tunggal Ika dan tentunya berlandaskan Pancasila," ungkap Sandiaga Uno.
Dia pun berharap konvensi penyiaran ini dapat menghasilkan pemikiran yang kreatif dan inovatif serta bisa disumbangkan sebagai pemikiran terbaik. Sehingga motto Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh bisa diwujudkan.
"Bangkit di saat sulit, menang melawan Covid, together with KPI Yes We Can Do It," tutupnya bersemangat.
Sumber : CNNIndonesia
Jokowi Teken Aturan PNS Wajib Lapor Harta Kekayaan
Aturan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang diteken Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2021.
Ketentuan soal kewajiban melaporkan harta kekayaan itu tercantum dalam Pasal 4 huruf e yang berbunyi: "PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan."
Kemudian, bagi PNS yang tidak mengikuti ketentuan tersebut bisa mendapat hukuman disiplin, mulai dari sedang hingga berat.
PNS yang wajib melaporkan harta kekayaannya adalah PNS yang menduduki jabatan fungsional dan PNS lain yang menduduki jabatan yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan.
Jika PNS pejabat fungsional tidak melaporkan harta kekayaan, maka ia bisa dijatuhi hukuman disiplin sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam hingga 12 bulan.
Sementara, bagi PNS lain yang menduduki jabatan yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan, tetapi tidak melaporkan bisa mendapat hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Masalah harta kekayaan pejabat di Indonesia sempat mendapat sorotan dalam beberapa waktu terakhir setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan bahwa sebanyak 70,3 persen harta kekayaan para pejabat negara naik selama setahun terakhir atau di masa pandemi Covid-19.
Bahkan, dari laporan KPK, tercatat bahwa Kepala Bagian Kesejahteraan (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Umzakirman masuk deretan pejabat terkaya. Total harta kekayaan Umzakirman mencapai Rp1,8 triliun.
Selain itu, ada pula Kepala Sekolah SMK Negeri 5 Kota Tangerang, Nurhali yang tercatat memiliki kekayaan hingga Rp1,6 triliun. Serta, Wakil Camat Setiabudi Jakarta Selatan, Jan Hider Oslannd yang memiliki harta kekayaan hingga Rp958 miliar.
Sumber : Kompas.com