Tampilkan postingan dengan label Lalulintas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lalulintas. Tampilkan semua postingan

Pendapatan Driver Taksi Online Turun Dampak Kebijakan Tilang Ganjil Genap


RADIO BABE NEWS - Driver taksi online Yusuf Firdaus (43) terdampak kebijakan tilang ganjil genap yang berlaku di tiga ruas jalan utama Ibukota Jakarta. 

Ia bahkan harus membatalkan pesanan yang harus melewati jalur tersebut.

Yusuf mengatakan, kendaraannya tak dapat melintas di Jalan Rasuna Said, Jalan Sudirman, dan Jalan M.H Thamrin pada Rabu (1/9/2021) lalu.

Hal itu karena plat nomor mobilnya berangka genap.

"Jadi kemarin ya saya terpaksa enggak bisa lewat tiga jalur itu. Kalau misalnya tujuannya ke gedung yang masih tembus ke jalan belakang saya ambil," ungkap Yusuf dihubungi Kamis (2/9/2021).

Biasanya kata Yusuf, apabila tujuan melintasi jalan ganjil genap, ia akan bertanya pada penumpangnya berkenan atau tidak diturunkan di pintu belakang gedung.

Terkadang kata Yusuf, ada penumpang yang mau, namun ada juga penumpang yang menolak.

Misalnya saja pada Rabu lalu satu penumpang membatalkan pesanan karena tak mau diturunkan di belakang Jalan Rasuna Said.

"Tapi ya kalau enggak mau dibatalkan saja. Daripada saya kena tilang Rp500 ribu kan rugi jatuhnya," kata Yusuf.

Walhasil, hari pertama tilang ganjil genap sangat berdampak pada pemasukan Yusuf.

Biasanya sebelum ada kebijakan tilang ganjil genap ia dapat mengantongi penghasilan kotor sebesar Rp500 ribu perhari.

Namun sejak kebijakan tilang ganjil genap ia hanya kantongi Rp300 ribu karena banyak pesanan taksi online yang harus ditolaknya.

Yusuf sangat terdampak kebijakan tersebut lantaran ketiga jalan itu merupakan daerah operasi utamanya karena merupakan gedung perkantoran.

Sebelum penerapan tilang ganjil genap diberlakukan, ia masih bisa mencari pintu masuk lain ke jalan yang tidak dijaga polisi.

Namun sejak tilang diberlakukan, Yusuf tak berani menerobos. Apalagi terdapat kamera ETLE di ketiga ruas jalan itu.

Sebenarnya kata Yusuf, kebijakan tilang ganjil genap sudah berlaku sebelum PPKM level 3. Namun dulu waktu penerapan tidak terlalu panjang seperti saat ini.

"Kalau dulu kan penerapan ganjil genap paling pagi sama sore. Jadi siang kami masih bisa ambil untuk pekerja yang cari makan siang," tutur Yusuf.

Namun saat ini penerapan ganjil genap berlangsung selama 14 jam yakni sedari pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB.

Yusuf berharap, kebijakan tilang ganjil genap lebih dipersingkat seperti sebelum PPKM level 3.

Sebelumnya diketahui tilang ganjil genap berlaku Rabu (1/9/2021). Kebijakan itu berlaku di tiga ruas jalan yakni Jalan Sudirman, Jalan M.H Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.

Ganjil genap berlaku untuk seluruh mobil berplat hitam. 

Sumber : WARTAKOTALIVE.COM


Share:

SIM Mati Gak Usah Buat Baru, Perpanjang Saja! Ini Syaratnya

RADIO BABE NEWS - Bagi para pengguna kendaraan bermotor yang telat memperpanjang masa berlaku SIM-nya saat ini, Anda tak perlu lagi membuat SIM baru. Sebab, saat ini diberikan keringanan untuk tetap memperpanjang masa berlaku SIM, kendati sudah habis masa berlaku.

Kepolisian memberikan dispensasi ini selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mempersyaratkan SIM tersebut kadaluarsa di tanggal pemberlakuan PPKM di Jakarta.

"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 Juli s.d. 23 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 24 s.d 31 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan," tulis akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, dikutip Sabtu (28/8/2021).

"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru."

Namun demikian, perlu dicatat bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku pada Saptas jajaran Polda Metro Jaya. Berikut biaya perpanjangan SIM sesuai PP No. 60 Tahun 2016:

SIM A: Rp 80.000

SIM B I: Rp 80.000

SIM B II: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

SIM C I: Rp 75.000

SIM C II: Rp 75.000

SIM D: Rp 30.000

SIM D I: Rp 30.000

SIM Internasional: Rp 225.000.

Sumber : CNBC Indonesia

Share:

Berita Populer