Harga BBM Naik Pertalite Rp10.000, Solar Rp6.800, Pertamax Rp14.500
Dishub Kota Bekasi Nonaktifkan Traffic Light di Lokasi Kecelakaan Maut Cibubur
Dishub Kota Bekasi menonaktifkan traffic light dan menutup simpang jalan di lokasi kejadian kecelakaan maut yang merenggut nyawa 10 orang meninggal dunia dan 5 orang luka berat di Jalan Alternatif Transyogi Jatisampurna Kota Bekasi.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Kota Bekasi Teguh Indriyanto, " Sementara simpang ditutup dan traffic light di nonaktifkan," singkatnya
Pantauan di lokasi traffic light di simpang jalan transyogi lampu lalu lintas hanya menyala berwarna kuning, untuk memberi sinyal bagi pengendara agar berhati-hati saat melintas di persimpangan jalan tersebut.
Pengawasan dan Pemeriksaan Hewan Ternak
Pencarian Anak Ridwan Kamil di Sungai Aare Hari Ketujuh
Radio Babe News - Sejumlah keluarga Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, sudah bertolak ke Swiss. "Dari pihak keluarga akan ada beberapa orang yang menyusul Kang Emil ke Swiss untuk membantu proses di sana," jelas Erwin Muniruzaman, kakak kandung Ridwan Kamil.
Keluarga Ikhlaskan Apapun Takdir Eril Sementara itu, dilansir dari situs Kemlu.go.id, proses pencarian masih dilakukan dengan melibatkan sejumlah komunitas pendayung hingga pemancing di Bern. Lalu, untuk fokus pencarian masih di sekitar dua pintu air Schwellenmaetelli dan Engehalde.
Selain itu, cuaca di kota Bern pada beberapa hari ke depan diprediksi akan hujan disertai dengan badai di area pegunungan. Menurut polisi maritim setempat, kondisi tersebut berpotensi menjadi kendala proses pencarian. Sementara untuk tim penyelam akan disiagakan melihat kondisi cuaca di lapangan. Sebelumnya diberitakan, air Sungai Aare sempat keruh akibat partikel lelehan salju. Tim penyelamat mengalami kendala jarak pandang.
sumber : kompas.com
Sejumlah titik pintu tol dari Cawang hingga Bekasi akan dibuka-tutup dengan melihat kondisi arus lalu lintas (lalin).
Pemudik Arus Balik Terpaksa Makan di Pinggir Tol karena Rest Area Penuh.
Radio Babe News - Suasana arus balik mulai terlihat di Jalan Tol Cikampek-Jakarta pada Rabu (4/5/2022) malam.
Satu dari pemudik yakni Adi (45) memilih untuk kembali RabU malam.
Meski begitu Adi beserta rombongan keluarganya tetap saja terjebak macet.
Pasalnya arus lalu lintas dari arah Cikampek menuju Jakarta tampak padat kendaraan.
Di perjalanan, Adi bersama rombonga sempat mampir di rest area, namun tak dapat tempat parkir.
Padahal mereka sudah lapar dan ingin mencari tempat makan
Akhirnya terpaksa Adi dan keluarga memilih makan di pinggi Jalan Tol.
Beruntung mereka membawa makanan bekal perjalanan dari kampung halaman untuk kembali ke Jakarta.
Sumber : Wartakota
jualan kopi di hari lebaran yg bikin Untung jutaan rupiah.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022 (1443 Hijriah).
Radio Babe News - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 45 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022 (1443 Hijriah).
Surat tersebut dibuat dengan tujuan untuk pengendalian pergerakan lalu lintas angkutan barang baik pada saat arus mudik maupun arus balik lebaran 2022.
Sementara itu, aturan terkait operasional angkutan barang pada ruas jalan tol dan non tol selama lebaran 2022 akan dilakukan melalui Penerapan Manajemen Rekaya Lalu Lintas dan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas. Salah satunya terkait pembatasan operasional angkutan barang.
Di dalam surat tersebut dijelaskan bahwa angkutan barang yang beroperasi selama mudik lebaran akan dibatasi.
Lantas apa saja kriteria angkutan barang yang terkena pembatasan aturan?
Seperti dikutip dari SE 45 Tahun 2022 tersebut, Rabu (27/4/2022), beberapa aturan pembatasan operasional angkutan barang barang akan diberlakukan terhadap:
1. Mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram;
2. Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih;
3. Mobil barang dengan kereta tempelan;
4. Mobil barang dengan kereta gandengan; dan
5. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan:
a. bahan galian meliputi:
(1) tanah;
(2) pasir; dan/atau
(3) batu;
b. bahan tambang; dan
c. bahan bangunan.
Waktu Pembatasan
Di samping itu, aturan tersebut diberlakukan khususnya pada saat arus mudik dan arus balik lebaran 2022. Pun berlaku baik di ruas jalan tol dan jalan non tol (jalan nasional).
Untuk mengetahuinya, berikut ini ketentuan waktu pemberlakuan pembatasan angkutan barang selama mudik lebaran 2022.
1. Ruas Jalan Tol:
a. arus mudik:
Hari Kamis, 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan Hari Minggu, 1 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.
b. arus balik: Hari Jumat, 6 Mei 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan Hari Senin, 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.
2. Ruas Jalan Non Tol (Jalan Nasional):
a. arus mudik:
(1) pada hari Kamis, 28 April 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB;
(2) pada hari Jumat, 29 April 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB;
(3) pada hari Sabtu, 30 April 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB; dan
(4) pada hari Minggu, 1 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB. 6
b. arus balik:
(1) pada hari Jumat, 6 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB;
(2) pada hari Sabtu, 7 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB; dan
(3) pada hari Minggu 8 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan hari Senin, 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB