Radio Babe News. (25/4) Encang encing keluarga babe Sekitar pukul 16.00 WIB ratusan massa buruh berorasi di depan perusahaan yang berada di kawasan Jababeka ngapain ya???? ternyata Mereka tetap meminta Ampi untuk dipekerjakan kembali.
"Beliau (Perusahaan,red) tidak mau bertemu dengan kami (serikat,red) karena beralasan sudah diserahkan ke pengacara. Berarti perusahaan lebih mementingkan orang yang baru datang dibayar, ketimbang orang yang sudah mengabdi puluhan tahun,"kata Ketua PC SPAMK FSPMI, Suparno dalam orasinya.
Serikat Pekerja FSPMI ancam bakal demo tiap hari di depan PT KUI. Begini kronologinya
Imbas dari tidak adanya titik temu dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak Sekretaris Pimpinan Unit Kerja (PUK) FSPMI, Ampi Fatkhudin.
Massa buruh kembali mendatangi PT Komatsu Underrariage Indonesia (KUI), Kamis (22/4/2021).
Ampi dikatakan Suparno, sudah mengabdi lebih dari 25 tahun di PT KUI, namun puluhan tahun ia mengabdi perusahaan sewenang-wenang memberhentikan Ampi.
"Hanya karena meninggalkan pekerjaan satu hari untuk kepentingan serikat, Ampi diberhentikan secara sepihak,"kata pria yang juga Ketua FSPMI Jawa Barat itu.
Pria yang akrab disapa Parno, mulai senin mendatang, buruh akan melakukan demo setiap hari di PT KUI. Ratusan buruh akan melakukan aksi setiap hari di PT KUI.
"Insya Allah, surat laporan resmi ke Kepolisian akan kita tembuskan dalam waktu dekat, mungkin besok. Saya pastikan FSPMI bakal melakukan aksi setiap hari di Komatsu,"tegasnya.
Diketahui, Ampi merupakan salah satu aktvisi senior buruh di FSPMI. Selain Sekretaris PUK, ia juga Sekretaris Forum Komunikasi Buruh Jababeka. PHK Ampi membuat "marah" buruh FSPMI.
Soal keputusan PT KUI mem-PHK Ampi, Parno berpandangan sanksi yang diberikan perusahaan tak sebanding dengan dugaan pelanggaran terhadap pekerja tersebut,
"Belum pernah ada SP-1, SP-2, SP-3. Ini tiba-tiba keluar surat skorsing. Tentu tidak sebanding," paparnya.
Sebelumnya, Ampi mengaku ia terkesan di PHK secara sepihak oleh perusahaan yang berdomisili di Jababeka itu.
Ia menceritakan kronologi awal izin terlambat kerja lantaran ada rapat dengan serikat pada 22 Desember lalu.
"Meeting serikat dilakukan karena ada permasalahan kasus PHK yang menimpa Ketua PUK SPAMK FSPMI PT. KUI saat itu. Rencananya meeting akan dilakukan di ruang serikat, namun karena kondisi sedang tidak memungkinkan,akhirnya pindah lokasi di depan perusahaan," tutur Ampi..
Namun, pada Januari lalu, ia malah diminta keterangan berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh perwakilan management KUI terkait kegiatan pada Desember lalu.
"Mempertanyakan beberapa poin, salah satunya adalah terkait kegiatan yang saya lakukan pada tanggal 22 Desember 2020 dan saya pada saat itu menandatangani BAP tersebut
Pemeriksaan Ampi berlanjut pada 9 Februari 2021, dengan mempertanyakan kembali kegiatan ia pada Desember lalu. Namun usai di BAP Ampi malah langsung dikenakan sanksi PHK.
"Di BAP tersebut sudah tertulis bahwasanya saya melakukan pelanggaran PKB PT. KUI, yakni "Memberikan keterangan palsu sehingga merugikan perusahaan". Dikarenakan saat BAP kedua tersebut sudah langsung dikenakan sanksi PHK,"terang dia.
Ampi enggan menandatangi BAP, karena dinilai sanksi PHK yang diberikan secara sepihak,
"Pada tanggal 04 Maret 2021, saya diberikan undangan bipartit, guna menyelesaikan permasalahan dalam kasus PHK yang telah divonis oleh managemen.
sumber :WartaKotalive.com