Penolakan terhadap keputusan pemerintah yang dzolim kepada Guru, Nakes, Damkar, dan Satpol PP. Kepung Menpan RB

Radio Babe News, Ribuan massa yang tergabung dalam Forum PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) serta Aliansi Merah Putih menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Kementerian PAN-RB, Jakarta Pusat, Selasa (18/3) hari ini.

Aksi tersebut adalah bentuk penolakan terhadap keputusan pemerintah yang menunda pengangkatan calon PPPK tahap 1 tahun 2024.

Massa yang mayoritas mengenakan seragam batik PGRI dan kemeja putih, dari tenaga kesehatan, satpol pp, dan petugas damkar sudah berdatangan ke depan gedung KemenPAN-RB sejak Selasa pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

Di bagian lengan para calon PPPK juga terlilit pita berwarna merah simbol perjuangan.

Para pendemo banyak membawa poster yang isinya mayoritas adalah menolak penundaan SK PPPK tahap I tahun 2024.

Dalam aksi itu sejumlah perwakilan calon PPPK dari Kabupaten Bekasi turut membawa poster penolakan.
"Segera SK-KAN PPPK Tahap I Secepatnya, Angkat PPPK Tahap I Segera!," tertulis dalam poster PPPK dari Kabupaten Bekasi.

"Tolak Kebijakan TMT Serentak #SaveCASN2024 Kabupaten Bekasi,” tulisan dalam poster lainnya.
Adapun inti utama dari demo nasional ini sebagai berikut:

1. Tolak/cabut Surat MenPAN-RB Nomor 2793/B-KS.0401/SD/K/2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi CASN kebutuhan tahun 2024;

2. Pengangkatan, pelantikan tetap dilaksanakan dan dituntaskan di tahun 2025 tepatnya Maret 2025;

3. Agar diselesaikan seluruh honorer baik tahap 1, yaitu R1, R2, R3 (L) dan Non (L), dan tahap 2 secara mekanisme diserahkan oleh pemerintah pusat agar ke depannya tidak ada lagi honorer Tahun 2025 wajib dituntaskan tidak ada lagi honorer.

"Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".Hal itu telah diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Hak atas pekerjaan dan penghidupan merupakan hak azasi manusia. Jaminan atas pekerjaan dan penghidupan masyarakat indonesia yang diatur dalam Undang undang Dasar dimaknai bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk memenuhi jaminan atas pekerjaan dan penghidupan rakyatnya.

jaminan pekerjaan dan penghidupan bagi kemanusian bukan saja untuk buruh,petani atau nelayan tetapi juga untuk para honorer terutama honorer bidang pendidikan yaitu Guru. Sudah hampir seperempat abad menantikan statusnya sejak tahun 2000, guru guru honorer yang bertugas di sekolah negeri merasa tidak lagi punya harapan. Setelah Pemerintah dalam hal ini Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi mengumumkan pengunduran penetapan status PPPK hingga 1 Maret 2026. Guru Honorer setelah lulus seleksi pada tahun anggaran 2024 kemudian penetapan CASN ditunda maka honorer tersebut merasa sudah tidak ada harganya lagi di mata pemerintah.
@Adr
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer