Sri Mulyani mengatakan, kenaikan PPN ke 12 persen ini hanya diperuntukan bagi jasa dan barang mewah yang selama ini sudah terkena Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
"PPN yang naik dari 11 persen ke 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah kena PPnBM itu kategorinya sangat sedikit yaitu private jet, kapal pesiar, yacht, rumah sangat mewah sudah diatur di PMK nomor 15/2023," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.
By. adr
Tidak ada komentar:
Posting Komentar