Kasat Samapta Polres Metro Bekasi Kota Kompol Imam Syafi'i menuturkan, pihaknya melihat 300 pengendara itu konvoi sambil membawa bendera kelompok.
"Kami lihat sekelompok pengendara yang berkonvoi menggunakan mobil dan motor berkisar kurang lebih 300 pengendara membawa bendera kelompok mereka," kata Imam saat dikonfirmasi, Senin.
Melihat rombongan berjumlah ratusan orang itu, polisi meminta dua kendaraan berhenti untuk dilakukan pengecekan.
"Dari hasil pengecekan, kami amankan 10 orang beserta dua kendaraan mobil yang digunakan untuk mengangkut logistik SOTR," papar Imam. Sepuluh orang yang ditangkap berinisial MN (27), AK (23), RGS (19), NEF (23), MSA (21), MDP (21), FM (25), LAK (15), SAF (24), dan RS (23). Dua mobil merek Grandmax Hitam dan Suzuki Ertiga Silver. Polisi juga menyita empat bendera kelompok yang digunakan dalam kegiatan SOTR tersebut. Saat dimintai keterangan, mereka mengaku kegiatan SOTR akan dilaksanakan di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
"Dari pengakuan salah satu peserta SOTR tersebut mereka sedang melakukan kegiatan untuk memberikan makanan kepada masyarakat di Jalan Setia Darma, Tambun Selatan," tutur Imam. Selama pemeriksaan, polisi tidak menemukan unsur pidana atau aksi kekerasan sehingga mereka diminta untuk kembali ke rumah masing-masing. "Kami imbau mereka bahwa SOTR itu tidak diperbolehkan dan meminta mereka tidak mengulangi lagi," ucap Imam.
Sumber: Kompas.com-Firda Janati,Akhdi Martin Pratama
Melihat rombongan berjumlah ratusan orang itu, polisi meminta dua kendaraan berhenti untuk dilakukan pengecekan.
"Dari hasil pengecekan, kami amankan 10 orang beserta dua kendaraan mobil yang digunakan untuk mengangkut logistik SOTR," papar Imam. Sepuluh orang yang ditangkap berinisial MN (27), AK (23), RGS (19), NEF (23), MSA (21), MDP (21), FM (25), LAK (15), SAF (24), dan RS (23). Dua mobil merek Grandmax Hitam dan Suzuki Ertiga Silver. Polisi juga menyita empat bendera kelompok yang digunakan dalam kegiatan SOTR tersebut. Saat dimintai keterangan, mereka mengaku kegiatan SOTR akan dilaksanakan di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
"Dari pengakuan salah satu peserta SOTR tersebut mereka sedang melakukan kegiatan untuk memberikan makanan kepada masyarakat di Jalan Setia Darma, Tambun Selatan," tutur Imam. Selama pemeriksaan, polisi tidak menemukan unsur pidana atau aksi kekerasan sehingga mereka diminta untuk kembali ke rumah masing-masing. "Kami imbau mereka bahwa SOTR itu tidak diperbolehkan dan meminta mereka tidak mengulangi lagi," ucap Imam.
Sumber: Kompas.com-Firda Janati,Akhdi Martin Pratama
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/04/01/18222701/polisi-bubarkan-300-pawai-kendaraan-sotr-di-jalan-ahmad-yani-bekasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar