Bawaslu DKI di MK: Deklarasi Kades ke 02 Bukan Pelanggaran Pemilu

Radio Babe News-Anggota Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu DKI Jakarta Sakhroji mengatakan acara bertajuk 'Desa Bersatu' yang dihadiri para kepala dan perangkat desa serta cawapres Gibran Rakabuming Raka di Indonesia Arena pada November 2023 lalu tak melanggar UU Pemilu.
Hal ini dikatakan Sakhroji ketika dihadirkan sebagai saksi oleh Bawaslu dalam sidang gugatan hasil Pilpres 2024 di MK, Jakarta, Rabu (3/4).

"Hasil akhir kami adalah kegiatan Deklarasi Desa Bersatu kami putuskan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, yaitu terkait dengan UU 6/2014 tentang Desa pada pasal melanggar pasal 29 dan pasal 51," kata Sakhroji.

"Terhadap pelanggaran pemilu, kita tidak menemukan pelanggaran tersebut," tambahnya

Ia juga mengatakan Bawaslu DKI turut mengeluarkan rekomendasi kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan pembinaan atau dilakukan penanganan pelanggaran sesuai ketentuan UU Desa.

"Kedua orang dan kepala desa yang atau pembinaan itu keseluruhan, dan kepada asosiasi-asosiasi yang memang terlibat dalam kegiatan itu," katanya.

"Kita rekomendasinya dilakukan penanganan pelanggaran sesuai ketentuan," tambahnya

Sebelumnya acara Desa Bersatu tersebut turut dihadiri Gibran di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu (19/11) silam.

Koordinator Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Muhammad Asri Annas kalau itu sempat mengklarifikasi pihaknya tidak mau secara tegas mendeklarasikan dukungan kepada Prabowo-Gibran. Sebab, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU).

Sumber: CNN Indonesia
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240403163413-617-1082441/bawaslu-dki-di-mk-deklarasi-kades-ke-02-bukan-pelanggaran-pemilu.


Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer