Radio Babe News - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menetapkan kenaikan gaji PNS sebesar 8% yang berlaku mulai tahun depan. Ketetapan kenaikan gaji PNS dilaporkan pada pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan yang berlangsung di Gedung DPR RI. Berdasarkan ketetapan tersebut, gaji tertinggi PNS naik menjadi Rp 6.373.296.
“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” kata Jokowi.
Melanjutkan putusan kenaikan gaji PNS sebesar 8% oleh Presiden Jokowi, maka gaji tertinggi PNS yang dipegang oleh PNS Golongan IVe berubah menjadi Rp 6.373.296, lebih besar Rp 186.884 dari gaji PNS pada tahun 2019-2023, yaitu Rp 5.901.200.
Sementara, gaji terendah PNS di tahun depan dipegang oleh PNS Golongan Ia, yaitu sebesar Rp 1.685.664, lebih besar Rp 124.864 dari gaji PNS pada tahun 2019-2023, yaitu Rp 1.560.800.
Kenaikan gaji PNS, TNI/Polri, dan pensiunan yang ditetapkan hari ini bertujuan untuk memastikan transformasi berjalan efektif.
“Untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional,” ungkap Jokowi.
sumber : garudanews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar