Operasi pekat itu dilakukan petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Sosial Kabupaten Bekas, Polres Metro Bekasi dan Kodim 0509 Kabupaten Bekasi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya, mengatakan, pihaknya melakukan razia di tiga wilayah. Yakni, Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, dan Serang Baru
Langka itu guna mempersempit merebaknya tindak asusila dan prostitusi.
“Hasilnya pada Jumat (29/7/2023) malam kemarin, kami amankan 11 PSK,” kata Surya pada Senin (31/7/2023).
Ia menerangkan, razia menyasar ke warung remang-remang di Desa Pasirtanjung Kecamatan Cikarang Pusat, serta Kosan maupun kontrakan di wilayah Cikarang Selatan dan Serang Baru.
Saat proses pengamanan, banyak sejumlah PSK yang kabur dan banyak juga warung remang-remang yang ternyata sepi.
“Sebetulnya bisa saja lebih dari itu yang diamankan. Karena pengalaman yang sudah-sudah razia selalu bocor, padahal pernah kita laksanakan razia HP personil dan selalu dikumpulkan tapi tetap saja bocor,” ungkapnya.
Kata Surya, semua yang terjaring Razia dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Bekasi untuk di data dan ditindak sesuai aturan yang berlaku di Kabupaten Bekasi.
Jika terindikasi melanggar perda asusila akan dibawa ke tempat pembinaan Dinas Sosial Sukabumi, Jawa Barat.
“Kami akan terus gencarkan razia terhadap warung remang-remang maupun kosan dan kontrakan yang jadi tempat asusila,” katanya.
Sumber : Gobekasi.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar