Keren! Bayi yang Baru Lahir di Negara Ini Dapat Tunjangan Rp 124 Juta !

Radio Babe News - Bayi yang baru lahir di Singapura bakal mendapat tunjangan dari pemerintah. Tunjangan itu dapat diperoleh jika memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Dilansir dari detikHealth, tunjangan terhadap bayi itu bakal diberikan oleh pemerintah Singapura mulai 1 Agustus. Syaratnya, tanggal kelahiran dilaporkan setelah 14 Februari 2023.

Kebijakan ini merupakan bagian dari hadiah tunai untuk bayi. Hal itu demi perkembangan kualitas hidup dan tumbuh kembang mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lembaga telah berhasil mempercepat pembaruan undang-undang dan sistem yang diperlukan untuk memajukan jadwal pelaksanaan hingga 1 Agustus 2023," kata Kementerian Sosial dan Pembangunan Keluarga (MSF) dan Divisi Kependudukan dan Bakat Nasional (NPTD) dalam rilis media di Jumat (28 Juli).

Baca juga:
Tante Ernie dan Irwan Resmi Cerai Usai 21 Tahun Menikah
Wakil Perdana Menteri dan Menteri Keuangan Lawrence Wong dalam pidatonya 14 Februari lalu, mengumumkan bahwa dana bantuan akan diberikan sebesar S$3.000 atau sekitar Rp 124 juta untuk anak-anak Singapura yang memenuhi syarat lahir dari tanggal tersebut.

"Jadwal pembayaran juga akan disesuaikan untuk memberikan dukungan keuangan secara teratur setiap enam bulan sampai anak berusia enam setengah tahun," katanya.

Total dana yang diterima anak pertama dan kedua sebanyak Rp 124 juta, sementara bagi anak ketiga atau keempat Rp 137 juta.

Selain bantuan itu, mereka juga difasilitasi biaya kesehatan dan tabungan sekolah anak. Setiap anak-anak balita akan menerima 400 dolar singapura setiap enam bulan hingga berusia 6,5 tahun.

Selain insentif untuk bayi, pemerintah Singapura bakal menambah cuti bagi bapak baru yang punya anak dan bayi dua minggu, sehingga totalnya menjadi satu bulan sejak Januari 2024

Sumber : Detik.com
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer