Ironisnya, Bripda HS melakukan pembunuhan sopir taksi online di Depok belum lama setelah keluar dari tahanan khusus. HS memiliki sejumlah catatan pelanggaran kode etik dan profesi.
Berikut fakta-fakta terkait Bripda HS, pembunuh sopir taksi online di Depok, yang dirangkum detikcom, Kamis (9/2/2023).
Bripda HS Baru Keluar Tahanan Patsus
Juru Bicara Densus 88 Antiteror 88 Polri Kombes Aswin Siregar mengungkapkan HS melakukan pembunuhan tidak lama setelah selesai menjalani penempatan khusus (patsus).
"HS baru selesai melaksanakan hukuman dengan penempatan khusus beberapa hari sebelumnya," kata Aswin Siregar kepada wartawan, Rabu (8/2).
Diketahui, HS menjalani sanksi sidang kode etik pada 5 Desember 2022. HS juga diberi teguran tertulis.
"Tanggal 5 Desember 2022, yang bersangkutan disidang disiplin dengan hukuman penempatan khusus dan teguran tertulis," ujarnya.
Tindakan Bripda HS Tak Terkait Kedinasan
Aswin menegaskan tindakan HS tentunya di luar dari kedinasan. Densus 88 Antiteror mengecam keras perbuatan HS.
"Perbuatan HS dalam perkara ini murni merupakan tindakan personal yang tidak berkaitan dengan kedinasan. Sekali lagi, pimpinan Densus 88 AT tidak menoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan anggota D88 dan mendukung penyidikan yang profesional dan transparan yang dilakukan Penyidik Ditkrimum PMJ," katanya.
Sumber: Detikcom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar