Tawuran Remaja di Bekasi Tewaskan 1 Orang, 3 Orang Ditangkap

Radio Babe News-Tawuran antarkelompok remaja terjadi di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Sebanyak 3 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Tawuran itu terjadi di Jalan Raya Kalimalang, Desa Jayamukti, Cikarang Pusat, pada Selasa (3/1/2023). Kelompok yang terlibat tawuran adalah kelompok Cikarang 2017 dan kelompok Camp Sukasari.

Mulanya, pelaku, yakni F (16), yang tergabung dalam kelompok Cikarang 2017, mengirimkan pesan ke Instagram Camp Sukasari. Keduanya sepakat tawuran di Jalan Kalimalang.

F dan teman-temannya kemudian datang ke Jalan Kalimalang. Setelah menunggu beberapa saat, mereka melihat kelompok Camp Sukasari datang menggunakan sepeda motor.

Korban, yakni S (20), yang berasal dari kelompok Camp Sukasari, bersenjatakan stik golf. Sedangkan pelaku dari kelompok Cikarang 2017 bersenjata celurit.


"F turun dari sepeda motor sambil mengacungkan sebilah celurit dan langsung menghampiri korban selanjutnya mengadu-adukan," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (6/1/2023)

Saat pertarungan berlangsung, korban terpeleset. Posisi korban yang tengah terjatuh menjadi santapan empuk hingga F membacoknya dengan celurit.

"F langsung menghampiri korban dan langsung menyabetkan celurit yang dipegang dengan tangan kanan dan mengenai bagian paha korban sebelah kiri," kata Kasat Reskrim Polres Bekasi Kompol Gogo Galesung.

Setelah itu, F melarikan diri. Teman-teman F juga mengikuti F tancap gas meninggalkan lokasi.

Korban pun mengalami luka di sekujur tubuh. Nyawa korban tak tertolong.

"(Korban) luka pada kepala, luka terbuka pada dada, luka terbuka pada punggung, luka terbuka pada tangan kiri, luka terbuka pada kaki atas dan bawah kaki korban, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia," jelas Gogo.

Mendapatkan laporan dari masyarakat, polisi kemudian menyelidiki kasus ini. Hasilnya, 3 orang bisa diamankan.

Mereka adalah F berserta dua temannya, yakni I (17) dan G (19). Sedangkan 6 teman pelaku masih dalam pengejaran dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat 3 KUHPidana, Pasal 351 ayat 3 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHPidana, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Mereka terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Sumber: Detikcom 
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer