Alokasi dana tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236 Tahun 2022 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2023.
"Besaran nominal dana operasional yang diperoleh dari persentase tertentu sebagaimana dimaksud paling banyak Rp4,46 triliun," tulis PMK tersebut dikutip, Senin (9/1).
Adapun anggaran tersebut diambil dari alokasi anggaran dana jaminan sosial 2023. Besarannya 2,89 persen dari seluruh anggaran jaminan sosial tahun ini.
Dalam aturan ini juga dijelaskan, bilamana dana operasional yang ditetapkan tersebut tidak mencukupi, maka BPJS Kesehatan dapat kembali mengajukan tambahan anggaran kepada menteri keuangan.
Pengajuan tambahan dana operasional dapat dilakukan dengan ketentuan, yakni paling cepat minggu pertama Juli 2023 dan paling lambat minggu pertama September 2023.
Dengan pemberian dana ini, menkeu akan melakukan monitoring penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja setiap tiga bulan sekali.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023," pungkas aturan tersebut.
Sumber: CNN Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar