Rumah itu berada di daerah Colomadu, Karang Anyar, Jawa Tengah. Untuk diketahui, Colomadu berbatasan dengan Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo, dan Kota Surakarta atau Kota Solo. Jokowi sendiri berasal dari Solo dan pernah menjabat Wali Kota Solo.
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin menjelaskan dasar hukum pengadaan rumah untuk mantan presiden dan mantan wakil presiden. Bey mengatakan mantan presiden dan mantan wakil presiden cuma berhak mendapatkan satu rumah dari negara meski menjabat lebih dari satu periode.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, negara memang menyediakan sebuah rumah kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden. Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode," kata Bey.
Bey menegaskan rumah untuk presiden bukan hanya untuk Jokowi. Tapi juga untuk mantan presiden dan wakil presiden.
"Jadi sekali lagi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tapi juga kepada semua mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden," ucap Bey.
Jokowi Sempat Tolak
Bey mengatakan proses pengadaan rumah untuk Jokowi dimulai sejak 2017. Namun, kata Bey, Jokowi saat itu menolak dibangunkan rumah oleh negara.
"Dalam penyediaan rumah kepada Pak Jokowi, sebetulnya sesuai ketentuan, rumah tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014-2019) dan perencanaan dilakukan 3 tahun sebelum masa jabatan berakhir yaitu pada tahun 2017. Untuk pembangunannya dapat dilaksanakan 2 tahun sebelum masa jabatan berakhir, yakni tahun 2018, namun Pak Jokowi menolak," ucapnya.
Proses Pengadaan Rumah Jokowi Tuntas Sejak Oktober 2022
Proses pengadaan tanah rumah untuk Jokowi di Colomadu, Karang Anyar, Jawa Tengah, tuntas pada Oktober 2022. Proses pengadaan itu diurus oleh Kemensetneg.
"Baru pada Oktober 2022, Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan proses pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Pak Jokowi yang berlokasi di kawasan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah," ucap Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin, kepada wartawan, Sabtu (18/12/2022).
Luas dan Lokasi Tanah
Camat Colomadu, Sriyono, mengatakan rumah negara untuk Jokowi itu berada di Jalan Adi Sucipto. Lokasinya berada dekat Bandara Adi Soemarmo, Surakarta (Solo).
Luasnya tanah yang akan dibangun sekitar 2.000-3.000 meter persegi. Lokasi tanahnya berada di timur Taman Sari.
"Kalau itu (luas tanah) kisarannya ada 2.000-3.000 meter persegi," kata Sriyono seperti dilansir detikJateng, Jumat (16/12/2022).
"Lokasinya berada di timur Taman Sari," sambungnya.
Tanah Sudah Dibayar
Bupati Karanganyar Juliyatmo mengatakan pengadaan rumah hadiah Negara untuk Jokowi itu sudah dibayarkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB. Dia mengatakan rumah untuk Jokowi itu saat ini masih berupa lahan.
"Pengadaan tahun ini, belum lama sih tepatnya bulan apa saya lupa, tapi tahun ini. Yang sedang, yang sudah pasti dan sudah dibayarkan BPHTB-nya tentu ada pajaknya sudah dibayar sehingga sudah clear," ujar Juliyatmo.
Yuli, sapaannya, menegaskan untuk prosedur pengadaan tanah sudah clear. Hanya, untuk surat resmi belum ada.
"Yang saya tahu itu dan sudah disampaikan yang saya tahu itu prosedur pengadaan tanah sudah clear kalau surat-surat resmi belum ada," ujarnya.
Tanah Sudah Dipatok
Pantauan detikJateng, tampak lahan untuk rumah Jokowi itu dipenuhi rumput liar. Di lahan tersebut juga terdapat plang yang bertulisan 'Dilarang Mendirikan Bangunan Didepan Sepanjang Area Tanah Ini'. Di samping tulisan itu terdapat patok berwarna kuning, dengan samar bertulisan 'Pemprov Jateng'.
Lokasi tersebut tepat berada di pinggir Jalan Raya Adi Sucipto. Tampak hanya ada pedagang berjualan di depan lokasi tersebut.
Tanah Bekas Milik Bos PO
Kepala Desa (Kades) Bulukan, Slamet menuturkan, tanah yang terletak di sebelah timur Rumah Makan Tamansari itu tanah tersebut sudah puluhan tahun tidak digunakan. Slamet menyebut tanah itu sebelumnya milik Bos Rosalia Indah, Yustinus Soeroso.
"Itu memang tanah yang lama tidak ditanami, sudah puluhan tahun seperti itu. Setahu saya miliknya Pak Suroso Rosalia Indah. Luasnya 9.000-an (meter persegi)," kata Slamet dihubungi detikJateng, Sabtu (17/12/2022).
Slamet dia tidak mengetahui, berapa rupiah yang dibayarkan untuk membeli tanah tersebut. Tanah itu berada di tepi jalan Adi Sucipto, dengan luasan sekira 9.000 meter persegi.
detikJateng mencoba melakukan konfirmasi dengan menghubungi Direktur Rosalia Express sekaligus anak Soeroso, Rosanto Adi. Namun Rosanto enggan memberikan keterangan.
Sumber: Detikcom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar