Melalui program bernama Pelayanan Kependudukan Pencatatan Sipil dengan Kerja Sama Integrasi itu, nantinya pengantin yang baru menikah di KUA bisa langsung menerima kartu keluarga (KK).
Kadisdukcapil Kota Bekasi Taufiq R Hidayat berujar, program tersebut diluncurkan untuk mempermudah pasangan suami-istri (pasutri) baru mendapat hak administrasi warga negara.
"Jadi ada MoU antara Pemerintah Kota dengan Kemenag, outputnya, setiap proses perkawinan warga Kota Bekasi setelah selesai akad, itu KK sudah bisa menjadi satu KK yang utuh sebagai suami-istri," ujar Taufik kepada awak media, Jumat (16/12/2022).
Keuntungannya, pasutri baru tidak perlu mengurus kartu keluarga lagi di kantor kecamatan.
Sebab, proses itu sudah terintegrasi saat calon pasutri mengajukan permohonan nikah di KUA.
"Saat sah, buku nikahnya sudah ditandatangani, maka petugas kami itu sudah tinggal mengirimkan PDF kartu keluarga kepada kedua mempelai," tutur dia.
Kendati demikian, program itu masih bersifat opsional. Artinya, tidak semua pasutri baru akan diarahkan untuk melakukan hal serupa.
"Ada kalanya mempelai belum siap untuk digabung kartu keluarganya, makanya ini sifatnya memberikan kesempatan. Tidak masalah jika ada yang tidak mengambil layanan kami," jelas dia.
Keuntungannya, pasutri baru tidak perlu mengurus kartu keluarga lagi di kantor kecamatan.
Sebab, proses itu sudah terintegrasi saat calon pasutri mengajukan permohonan nikah di KUA.
"Saat sah, buku nikahnya sudah ditandatangani, maka petugas kami itu sudah tinggal mengirimkan PDF kartu keluarga kepada kedua mempelai," tutur dia.
Kendati demikian, program itu masih bersifat opsional. Artinya, tidak semua pasutri baru akan diarahkan untuk melakukan hal serupa.
"Ada kalanya mempelai belum siap untuk digabung kartu keluarganya, makanya ini sifatnya memberikan kesempatan. Tidak masalah jika ada yang tidak mengambil layanan kami," jelas dia.
Program ini juga berlaku bagi penduduk Indonesia yang tidak tercatat sebagai warga Kota Bekasi.
Semua proses administrasi pendaftarnya pun akan dilakukan di KUA saat mendaftarkan pernikahan.
"Sehubungan dengan yang bersangkutan tidak berasal dari Kota Bekasi, kami akan minta mempelai tersebut membawa surat pindah, permohonan surat pindah itu bisa kami yang buat, tapi tidak bisa jadi mendadak, karena memang prosedur melalui surat menyurat," jelas Taufik.
Sumber: kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar