Hotman Paris Kritik Keras KUHP Baru: Banyak Tak Punya Logika Hukum

Radio Babe News-Advokat senior Hotman Paris Hutapea mengkritik pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang oleh pemerintah dan DPR dalam Sidang Paripurna pada pada Selasa (6/12) lalu.
Melalui video di Instagramnya Hotman menyebut banyak pasal-pasal di dalam KUHP yang bermasalah karena menurutnya, tidak mengandung logika hukum, bahkan di zaman modern saat ini.

"Terlalu banyak pasal-pasal dalam KUH Pidana yang Anda sahkan itu banyak tidak mengandung logika hukum sama sekali dan kewajaran di zaman modern ini," ujar Hotman seperti dikutip dari video yang diunggah di akun media sosialnya tersebut, Kamis (8/12).

"Saya yang sudah praktik hukum hampir 40 tahun sangat tidak mengerti di era modern ini masih produk hukum seperti itu," imbuhnya.

Ancaman buat Turis Mancanegara
Hotman lalu melihat salah satu yang bisa berdampak atas penerapan KUHP baru itu adalah turis mancanegara jadi takut untuk datang ke Indonesia. Dia juga menyinggungrakyat Indoensia yang terimbas dari kebijakan tersebut.

"Para anggota DPR lihat tuh, gonjang di mana-mana para turis segan datang ke Indoensia dan akhirnya rakyatlah yang secara ekonomi yang menanggung akibat perbuatan saudara-saudara," tegas Hotman.

Oleh karenanya, ia meminta agar KUHP yang baru saja disahkan itu untuk segera dibatalkan.

"Kasihan rakyat, batalkan itu, rakyat yang akan menanggung akibatnya, ekonomi Indonesia akan menanggung akibatnya," ujarnya.

Selain itu, ia juga menyindir bahwa sebagian besar anggota DPR yang mengesahkan RKUHP tersebut bukanlah ahli hukum pidana. Padahal, menurut Hotman, KUHP itu sendiri penuh dengan analisa dan muatan filsafat hukum yang sangat dalam.

Untuk diketahui, DPR RI resmi mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang pada Selasa (6/12). Pengesahan itu dilakukan di tengah penolakan publik yang menilai KUHP baru itu memuat banyak pasal kontroversial dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) hingga kebebasan berpendapat.

Sumber: CNN Indonesia 
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer