Sejatinya pelarangan ekspor bijih bauksit itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
"Mulai juni 2023 pemerintah akan memberlakukan pelarangan ekspor biji bauksit dan mendorong industri pengolahan dan pemurnian bauksit di dalam negeri," terang Presiden Jokowi, di Istana Negara, Rabu (21/12/2022).
Sejatinya, pelarangan ekspor bauksit keluar negeri guna Indonesia mendapatkan nilai tambah dari hasil ekspor. Makanya, Jokowi menekankan, supaya industri di dalam negeri bisa mengembangkan hilirisasi bauksit.
"Dari industrialisasi bauksit di dalam negeri ini kita perkirakan pendapatan negara akan meningkat dari Rp 21 triliun menjadi sekitar kurang lebih Rp 62 triliun. Pemerintah akan terus konsisten melakukan hilirisasi di dalam negeri agar nilai tambah dinikmati di dalam negeri untuk kemajuan dan kesejahteraan rakyat," terang Jokowi.
Sebelumnya, Jokowi memberikan gambaran pada larangan ekspor nikel. Ia bilang, alam penyetopan ekspor nikel, pendapatan negara melalui ekspor nikel yang sudah dihilirisasi melejit hingga US$ 30 miliar dari yang sebelumnya hanya US$ 1,1 miliar.
"Ada lompatan nilai tambah. Sebelumnya itu betapa kita dirugikan berpuluh puluh-tahun. Pajak gak dapat kalau kita ikut miliki deviden gak dapat royalti gak dapat, bea ekspor juga gak dapat pembukaan lapangan kerja gak dapat. Hari ini kita tambah lagi nanti kita umumkan satu komoditas yang kita miliki setelah dari sini," ungkaP Jokowi.
Adapun Presiden Jokowi juga siap pasang badan apabila kebijakannya melarangan ekspor bauksit kembali digugat ke Organisasi Perdagangan Dunai (World Trade Organization/WTJO).
"Nikel di gugat nanti ini diumumkan digugat lagi tidak apa-apa suruh gugat lagi. Nanti kedua kita umumkan di gugat lagi tidak apa-apa," tandas Jokowi.
Sumber: CNBC Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar