Perlindungan yang diberikan terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, yang seluruh iurannya dibayarkan melalui APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2022.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin bersama Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan enyerahkan kartu kepesertaan kepada perwakilan petani sebagai bukti telah aktifnya perlindungan mereka.
"Selama ini, Kabupaten Bekasi dikenal sebagai daerah industri identik dengan pabrik dan sebagainya. Padahal di balik itu, kami juga punya pertanian dan punya ribuan petani yang juga bekerja untuk negeri. Oleh karena itu, kami merasa harus memiliki keberpihakan, kepedulian kepada petani dan salah satu langkah yang kami ambil adalah dengan memberikan perlindungan bagi para petani melalui asuransi ketenagakerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Dani.
Pihaknya berharap, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan kepada petani ini bisa bermakna dan bermanfaat, sehingga dapat menjadi program unggulan dan berkesinambungan.
Sementara itu, Zainudin dalam sambutannya memuji terobosan Pemkab Bekasi yang memberikan perhatian khusus kepada petani, yang juga termasuk dalam kategori pekerja rentan. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, yang mendorong seluruh pemerintah daerah berperan aktif dalam mengoptimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya masing-masing.
“Tentu sebagai negara agraris, sektor pertanian menjadi salah satu penggerak ekonomi nasional. Oleh karena itu, produktivitas para petani harus terus dijaga agar mereka dapat bekerja tanpa rasa cemas sehingga menghasilkan komoditi yang berkualitas dan melimpah. Ini merupakan gerakan yang sangat baik dan patut diapresiasi,”imbuh Zainudin.
Hingga saat ini secara nasional, BPJS Ketenagakerjaan telah melindungi lebih dari 900 ribu petani yang tersebar di seluruh Indonesia. Zainudin mengimbau seluruh pemerintah daerah untuk bisa mengikuti langkah Pemkab Bekasi dalam memberikan perlindungan bagi petani maupun pekerja rentan lainnya.
Lebih jauh Zainudin menjelaskan, dengan iuran mulai dari Rp16.800 per bulan, manfaat perlindungan yang akan didapatkan sangat lengkap, mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh apabila peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta.
Selain itu, 2 orang anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 juta.
Sumber: Suara.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar