Keduanya adalah AS, tersangka kasus pemerasan, dan B, tersangka kasus penipuan.
Rusak Engsel
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu, 27 November 2022, pukul 11.11 WIB. Keduanya saat itu ditahan di rutan sementara.
"(Kedua pelaku) merusak engsel pintu rutan sementara bagian bawah yang terbuat dari besi hollow," ujar Zulpan dalam keterangannya, Senin (12/12/2022).
Kedua tahanan itu diduga menggunakan sebuah alat untuk merusak engsel. Pintu rutan yang sudah rusak engselnya, kemudian ditarik menggunakan tangan sehingga terbuka.
Lompat Lewat Jendela
Kemudian kedua tahanan keluar menuju ruang CCTV. Pintu ruang CCTV tersebut tidak terkunci.
Keduanya melompat ke lantai 1 lewat jendela.
"Selanjutnya 2 tahanan tersebut diduga kabur lewat arah belakang Polsek Tambun," kata Zulpan.
Tahanan Sementara
Kedua tahanan itu adalah B (tahanan kasus penipuan) dan AS (tahanan kasus pemerasan). Keduanya ditahan sejak 25 November 2022.
"Kedua tahanan ditahan selama 2 hari di rutan sementara tanpa dilengkapi administrasi," jelas Zulpan.
Saat ini pihak kepolisian tengah memeriksa anggota yang bertugas saat kedua tahanan itu kabur.
Sumber: Detikcom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar