2 Perampok Minimarket di Bekasi Ditangkap, Bawa 15 Keping Logam Mulia

Radio Babe News-Polres Metro Bekasi mengungkap kasus perampokan di dua minimarket di wilayah Kabupaten Bekasi. Logam mulia dan uang puluhan juta rupiah disita polisi dari pelaku.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion mengatakan kasus ini bermula dari adanya dua laporan perampokan yang terjadi di dua minimarket, yakni di minimarket di kawasan Setu dan Tambun.

Gidion menjelaskan, kedua pelaku JT (23) dan HH (25) ditangkap pada Senin (28/11/2022) di wilayah Tangerang. Keduanya saat itu tengah beristirahat di sebuah warteg.

"Di depan warteg, tim opsnal mengamankan para pelaku yang sedang beristirahat," kata Gidion saat dihubungi, Selasa (6/12).

Gidion mengatakan, saat ditangkap, para pelaku masih membawa tas berisikan 15 keping emas logam mulia seberat 0,1 gram hingga uang tunai sebesar Rp 35 juta. Disebutkan juga, kedua pelaku akan pulang ke Medan dengan mengendarai motor.

"Pada saat digeledah, para pelaku masih membawa tas berisikan uang, logam mulia, dan baju baru dengan mengendarai motor hendak pulang ke Medan. Kemudian para pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Metro Bekasi guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung mengatakan motif yang dilakukan keduanya adalah desakan ekonomi. Keduanya memiliki peran yang berbeda, yakni tersangka HH bertugas mengancam kasir, sedangkan tersangka JT bertugas menutup rolling door minimarket dan mengambil uang.

Gogo mengatakan, saat beraksi, mereka masuk ke minimarket sebagai pembeli. Kemudian, setelah situasi sepi, tersangka JT menutup rolling door minimarket tersebut. Di satu sisi, tersangka HH sudah dalam kondisi mengancam kasir lalu merampok barang-barang di sana, termasuk scanner.

"Para pelaku masuk ke dalam Alfamart sekaligus memeriksa situasi, kemudian setelah situasi sepi 1 pelaku menutup rolling door dan pelaku lain mengancam kasir dengan pisau," kata Gogo.

"Kemudian setelah itu para pelaku mengambil uang yang berada di dalam laci, 1 unit handphone, berbagai macam rokok dan scanner barang, kemudian setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut pelaku melarikan diri," imbuhnya.

Gogo mengatakan saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Metro Bekasi. Atas kasus tersebut, keduanya dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sumber: Detikcom 

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer