Pelaku perempuan yang diamankan berinisial N (48), A (18) dan NA (40). Sedangkan pelaku pria berinisial M (36), D (37), J (33) dan A (40). Mereka ditangkap di sebuah rumah kontrakan pada Rabu (16/11).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, modus yang digunakan pelaku yakni dengan menghapus dan mencetak ulang tanggal kedaluwarsa di kemasan produk. Setelah itu, produk dijual kembali melalui media sosial.
"Mereka mencetak kembali tanggal expired agar terlihat bahwa makanan tersebut belum kedaluwarsa," kata Gidion saat konferensi pers, Kamis (24/11).
Dari tujuh pelaku, masing-masing memiliki tugas yang berbeda. Pelaku N bertindak sebagai bos besar. Dia mendapatkan barang kedaluwarsa dari seorang sopir pengantar barang makanan dan minuman.
Barang yang diterima kemudian dihapus tanggal kedaluwarsanya menggunakan cairan tiner. Setelah bersih, N menyuruh anak buahnya mencetak kembali tanggal produksi di kemasan barang menggunakan alat label printing.
"Setelah sudah bersih dan tidak terlihat nomor tanggalnya kemudian dicetak kembali menggunakan alat label printing, seperti kode tanggal pada umumnya, yang kemudian diperjualbelikan kembali oleh seorang reseller melalui media sosial," ucapnya.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Said Hasan menambahkan, barang kedaluwarsa yang sudah diperbaharui kembali tanggalnya dijual oleh tiga orang reseller dengan harga lebih murah di media sosial Facebook.
"Satu dari tiga reseller sudah kami amankan. Mereka menjualnya di Facebook. Masyarakat ada yang tertarik karena dari segi harga cenderung lebih murah, nyaris setengah harga dari yang asli," ungkapnya.
Pelaku N, lanjut Said, memberikan upah kepada anak buahnya Rp500 untuk satu barang yang sudah diperbaharui tanggal kedaluwarsanya. Dari hasil ungkap kasus ini, barang bukti makanan dan minuman kemasan serta kosmetik yang diamankan mencapai seberat satu ton.
"Upahnya per item. Jadi satu item yang sudah diganti oleh mereka diberi upah Rp500 per barang. Produknya ada sekitar 20 jenis merek makanan dan minuman, kosmetik juga ada. Pekerja yang diupah tahu kalau itu sebenarnya enggak boleh dilakukan," bebernya.
Said menuturkan, ada perbedaan mencolok antara tanggal kedaluwarsa asli dengan yang sudah diperbaharui oleh pelaku. Yakni, yang asli memiliki pola putus-putus, sedangkan yang dicetak oleh pelaku tanggal kedaluwarsanya terlihat jelas.
Kini polisi masih melakukan pendalaman kasus ini untuk mengetahui berapa banyak barang kedaluwarsa yang sudah dipasarkan. Karena menurut pengakuan pelaku, aksi tersebut sudah dilakukan selama tiga bulan.
Selain makanan dan minuman kemasan serta kosmetik, dari hasil ungkap kasus ini polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu alat pres, satu mesin pencetak tanggal kedaluwarsa, satu mesin pemanas dan dua timbangan.
Seluruh pelaku diancam Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 dan 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen subsider Pasal 143 Jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Dari tujuh pelaku, masing-masing memiliki tugas yang berbeda. Pelaku N bertindak sebagai bos besar. Dia mendapatkan barang kedaluwarsa dari seorang sopir pengantar barang makanan dan minuman.
Barang yang diterima kemudian dihapus tanggal kedaluwarsanya menggunakan cairan tiner. Setelah bersih, N menyuruh anak buahnya mencetak kembali tanggal produksi di kemasan barang menggunakan alat label printing.
"Setelah sudah bersih dan tidak terlihat nomor tanggalnya kemudian dicetak kembali menggunakan alat label printing, seperti kode tanggal pada umumnya, yang kemudian diperjualbelikan kembali oleh seorang reseller melalui media sosial," ucapnya.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Said Hasan menambahkan, barang kedaluwarsa yang sudah diperbaharui kembali tanggalnya dijual oleh tiga orang reseller dengan harga lebih murah di media sosial Facebook.
"Satu dari tiga reseller sudah kami amankan. Mereka menjualnya di Facebook. Masyarakat ada yang tertarik karena dari segi harga cenderung lebih murah, nyaris setengah harga dari yang asli," ungkapnya.
Pelaku N, lanjut Said, memberikan upah kepada anak buahnya Rp500 untuk satu barang yang sudah diperbaharui tanggal kedaluwarsanya. Dari hasil ungkap kasus ini, barang bukti makanan dan minuman kemasan serta kosmetik yang diamankan mencapai seberat satu ton.
"Upahnya per item. Jadi satu item yang sudah diganti oleh mereka diberi upah Rp500 per barang. Produknya ada sekitar 20 jenis merek makanan dan minuman, kosmetik juga ada. Pekerja yang diupah tahu kalau itu sebenarnya enggak boleh dilakukan," bebernya.
Said menuturkan, ada perbedaan mencolok antara tanggal kedaluwarsa asli dengan yang sudah diperbaharui oleh pelaku. Yakni, yang asli memiliki pola putus-putus, sedangkan yang dicetak oleh pelaku tanggal kedaluwarsanya terlihat jelas.
Kini polisi masih melakukan pendalaman kasus ini untuk mengetahui berapa banyak barang kedaluwarsa yang sudah dipasarkan. Karena menurut pengakuan pelaku, aksi tersebut sudah dilakukan selama tiga bulan.
Selain makanan dan minuman kemasan serta kosmetik, dari hasil ungkap kasus ini polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu alat pres, satu mesin pencetak tanggal kedaluwarsa, satu mesin pemanas dan dua timbangan.
Seluruh pelaku diancam Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 dan 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen subsider Pasal 143 Jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sumber: merdeka.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar