"Nggak (ditilang). Nggak ada korban, hanya materiil," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra saat dihubungi, Sabtu (19/11/2022).
Kecelakaan itu terjadi pada Kamis (17/11) dini hari. Mobil Fortuner yang dikemudikan oleh RKP menabrak sejumlah pembatas jalur sepeda di lokasi.
Menurut Jhoni, ada alasan pihaknya tidak menerapkan sanksi tilang kepada pengendara Fortuner. Salah satunya akibat tidak adanya korban dari kecelakaan tersebut.
Peristiwa itu pun dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal karena tidak ada kendaraan lain yang terlibat ataupun terkena imbas dari tindakan pemobil Fortuner. Jalur sepeda yang rusak juga telah diperbaiki oleh pihak Dishub DKI Jakarta.
"Dari Dishub sudah diperbaiki, jadi sudah selesai masalahnya. Tidak ada korban dan ini kecelakaan tunggal, kemudian untuk pembatas jalan sudah diperbaiki Dishub," tutur Jhoni.
Dari pemeriksaan awal, Jhoni memastikan tidak ada pelanggaran yang ditemukan terkait administrasi mobil Fortuner yang dikemudikan oleh RKP.
"Semuanya lengkap nggak ada masalah (surat-surat kendaraan). Hanya kecelakaan tunggal," katanya.
Sumber: detiknews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar