"Nanti didalami," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10).
Mukti mengatakan pihaknya turut menyita uang tunai sebesar Rp200 juta. Uang yang disita dari salah satu tersangka berinisial A ini merupakan hasil penjualan barang bukti sabu.
"Barang bukti Rp200 juta kita amankan dari A, hasil penjualan yang dilakukan oleh DG," ucap Mukti
Mukti pun memastikan Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli sabu.
"Tadi siang kami lakukan gelar perkara dihadiri oleh Direktur 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam dan Bidkum, yang mana sudah menetapkan TM sebagai tersangka," ujarnya.
Total ada 11 tersangka dalam kasus ini. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (3) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun," katanya.
Sumber: CNN Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar