Google Bayar Denda Rp 1,2 Triliun Karena Hal Ini

Radio Babe News-Baru-baru ini, negara bagian Arizona mengajukan gugatan terhadap raksasa teknologi tersebut. Dan sekarang, diketahui bahwa Google harus membayar USD 85 juta atau berkisar Rp1,2 triliun lebih untuk menyelesaikan gugatan tersebut.

Dikutip dari Bloomberg, Jaksa Agung Arizona Mark Brnovich mengajukan gugatan pada Mei 2020 yang mengklaim perusahaan melanggar Undang-Undang Penipuan Konsumen negara bagian.


Selain Arizona, banyak pengacara negara bagian lainnya, termasuk Texas, Indiana, dan Washington DC, telah mengajukan tuntutan serupa. Mereka semua menuduh Google mengumpulkan data lokasi pengguna secara ilegal.

Meskipun pengguna sudah mematikan pengaturan lokasi mereka di smartphone, namun Google disebut masih mengumpulkan data lokasi mereka. Pada saat itu, karyawan Google sendiri bingung dengan kontrol privasinya.

Brnovich mengatakan dalam sebuah pernyataan pada Selasa bahwa denda penyelesaian senilai tersebut adalah jumlah terbesar per pengguna individu yang telah dibayar Google dalam gugatan skala ini.

“Saya bangga dengan penyelesaian bersejarah ini yang membuktikan tidak ada entitas, bahkan perusahaan teknologi besar, yang kebal hukum,” ucap Brnovich.

Menanggapi hal ini, mengutip Gizchina, juru bicara Google Jose Castaneda mengatakan dalam pernyataan perusahaan bahwa gugatan di Arizona terkait dengan kebijakan produk lama yang telah berubah dalam beberapa tahun terakhir.

“Kami menyediakan kontrol langsung dan opsi hapus otomatis untuk data lokasi, dan selalu bekerja untuk meminimalkan data yang kami kumpulkan,” katanya.

Dirinya melanjutkan bahwa pihaknya akan terus bekerja lebih baik lagi dan sebisa mungkin membuat teknologi yang ramah bagi pengguna. “Kami senang masalah ini diselesaikan dan akan terus memusatkan perhatian kami untuk menyediakan produk yang bermanfaat bagi pengguna kami,” lanjut Castaneda.

Seperti sudah disinggung di atas juga, selain Arizona, Google juga menghadapi tuntutan hukum yang diajukan oleh jaksa agung lainnya di Indiana, Texas, dan Washington, D.C. atas keluhan pelacakan data serupa. Seperti gugatan Arizona, pengajuan tersebut berasal dari laporan Associated Press 2018 tentang Google yang masih melacak lokasi pengguna Android tanpa izin mereka.

Sumber: Riaupos.co

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer