Keputusan itu disampaikan oleh Irjen Pol Dedi Presetyo Kadiv Humas Polri saat berada di Polres Kabupaten Malang pada Senin (3/10/2022) sore. Dedi merinci keputusan Kapolri itu dituangkan dalam surat telegram No: ST/2098/XF/2022.
“AKBP Ferli Hidayat dinonaktifkan dari jabatannya dan dimutasi ke Pamen SSDM Polri. Jabatan Kapolres Malang digantikan AKBP Putu Kholis Aryana yang sebelumnya menjabat Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya,” kata Dedi saat press conference di Malang, Senin (3/10/2022).
Selain informasi penonaktifkan Kapolres Malang, Kadiv Humas Polri tersebut juga menyampaikan progres pemeriksaan terhadap 20 orang saksi terkait insiden di stadion yang menelan ratusan korban.
Dari hasil pemeriksaan tersebut polisi menerapkan Pasal 359 dan 360 KUHP, dan sudah melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara itu tim kepolisian menaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Untuk penetapan tersangkanya besok akan kami sampaikan lebih lanjut setelah proses penyidikan,” ungkapnya.
Kemudian dari hasil prescon hari ini, Dedi menyebut ada 28 anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam insiden di Stadion Kanjuruhan Malang.
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Malang mencatat total korban tragedi Kanjuruhan mencapai 424 orang. Rinciannya, 125 orang meninggal dunia, 39 luka berat, dan 260 luka ringan. Hingga Minggu malam, satu korban meninggal belum teridentifikasi.
Sumber: Suara Surabaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar