Kapolsek Bekasi Utara Kompol Arwan, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (29/9/2022) sekitar pukul 07.10 WIB di salah satu apartemen yang berlokasi di Harapan Baru, Kota Bekasi.
Saat itu korban IR (25) menyewa sebuah kamar bersama seorang perempuan inisial PD dengan harga Rp 300 ribu. Mereka berdua memasuki kamar pada pukul 24.00 WIB dan langsung berhubungan badan.
"Kemudian setelah berada di kamar, korban maupun saksi main (berhubungan badan) sebanyak 1 kali," kata Arwan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/9/2022).
Sekitar pukul 06.00 WIB, wanita tersebut, PD, membangunkan korban untuk pulang. PD lantas pergi mandi terlebih dahulu. Setelah mandi, dia kaget mendapati korban sudah tergeletak tak bernyawa di balkon kamar.
"Sekitar jam 06.00 WIB, korban membangunkan untuk pulang dan saksi langsung mandi. Tetapi setelah saksi selesai mandi, saksi melihat korban sudah telungkup di balkon dan meninggal dunia," ujarnya.
Korban diduga meninggal karena serangan jantung. Selanjutnya korban dibawa ke RSUD Bekasi untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
"Diduga korban meninggal karena sakit jantung dan minum obat kuat, selanjutnya korban dibawa ke RSUD Bekasi untuk di visum," tutupnya.
Sumber: Detiknews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar