Radio Babe News - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 45 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022 (1443 Hijriah).
Surat tersebut dibuat dengan tujuan untuk pengendalian pergerakan lalu lintas angkutan barang baik pada saat arus mudik maupun arus balik lebaran 2022.
Sementara itu, aturan terkait operasional angkutan barang pada ruas jalan tol dan non tol selama lebaran 2022 akan dilakukan melalui Penerapan Manajemen Rekaya Lalu Lintas dan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas. Salah satunya terkait pembatasan operasional angkutan barang.
Di dalam surat tersebut dijelaskan bahwa angkutan barang yang beroperasi selama mudik lebaran akan dibatasi.
Lantas apa saja kriteria angkutan barang yang terkena pembatasan aturan?
Seperti dikutip dari SE 45 Tahun 2022 tersebut, Rabu (27/4/2022), beberapa aturan pembatasan operasional angkutan barang barang akan diberlakukan terhadap:
1. Mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram;
2. Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih;
3. Mobil barang dengan kereta tempelan;
4. Mobil barang dengan kereta gandengan; dan
5. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan:
a. bahan galian meliputi:
(1) tanah;
(2) pasir; dan/atau
(3) batu;
b. bahan tambang; dan
c. bahan bangunan.
Waktu Pembatasan
Di samping itu, aturan tersebut diberlakukan khususnya pada saat arus mudik dan arus balik lebaran 2022. Pun berlaku baik di ruas jalan tol dan jalan non tol (jalan nasional).
Untuk mengetahuinya, berikut ini ketentuan waktu pemberlakuan pembatasan angkutan barang selama mudik lebaran 2022.
1. Ruas Jalan Tol:
a. arus mudik:
Hari Kamis, 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan Hari Minggu, 1 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.
b. arus balik: Hari Jumat, 6 Mei 2022 pukul 00.00 WIB sampai dengan Hari Senin, 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB.
2. Ruas Jalan Non Tol (Jalan Nasional):
a. arus mudik:
(1) pada hari Kamis, 28 April 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB;
(2) pada hari Jumat, 29 April 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB;
(3) pada hari Sabtu, 30 April 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB; dan
(4) pada hari Minggu, 1 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB. 6
b. arus balik:
(1) pada hari Jumat, 6 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB;
(2) pada hari Sabtu, 7 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB; dan
(3) pada hari Minggu 8 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan hari Senin, 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar