Radio Babe News - Program Presiden Joko Widodo soal sertifikasi tanah di Bekasi, Jawa Barat, diwarnai praktik pungutan liar hingga jutaan rupiah.
Salah seorang warga Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Bekasi yang enggan disebut identitasnya mengungkapkan praktik pungutan liar.
“Enggak merata sih jumlah (pungli) nya. Saya kena Rp 1,8 juta. Ada yang ditarik Rp 1,5 juta,” ujar warga itu.
Ia menjelaskan, program sertifikasi tanah atau yang biasa disebut Program Pendaftaran Tanah Sistemik Lengkap (PTSL) awalnya mulai disosialisasikan ke warga di lingkungannya pada Februari 2022.
Pada sosialisasi awal itu, warga sudah diberitahu bahwa ada biaya sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 1,8 juta agar proses sertifikasi berjalan lancar.
“Awalnya disebut satu RT diberikan kuota 50-an lahan untuk disertifikasi. Tapi, karena diduitin begitu, banyak yang enggak ikut. Akhirnya, sistem kuota itu ditiadakan, tapi ya duitnya tetap jalan,” ujar warga tersebut.
Tak hanya itu, besaran pungutan bertambah apabila status lahan yang hendak mengikuti program PTSL hanya berupa girik.
“Dibilangnya ada pungutan Rp 10.000 per meter persegi buat yang lahannya masih girik. Kalau yang ada akta jual beli, itu enggak dipungut lagi, cuma Rp 1,8 juta doang,” ujar dia.
Dirinya mengaku, telah mentransfer uang ke rekening RT tanpa diberikan kuitansi sebagai bukti pembayaran. Uang itu disebut akan diteruskan ke petugas yang ditunjuk oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sumber : kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar