Rumah Masuti yang kini porak-poranda diterpa angin puting beliung.

Radio Babe News - Masuti (35), warga Kampung Tambun Bohir, RT 21/12, Desa Buni Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, mengaku sempat ditawarkan mendapatkan bantuan program rumah tidak layak huni (rutilahu) oleh Pemerintah Desa Buni Bakti.

Penawaran tersebut diberikan sebelum rumahnya hancur diterpa angin puting beliung pada Selasa (15/2/2022)

"Pernah ditawarin rutilahu sama orang desa," ucap Masuti saat ditemui di kediamannya, Rabu (16/2/2022).

Namun, ia menjelaskan bantuan tersebut ternyata tak bisa diloloskan karena terbentur sejumlah aturan administrasi.

"Katanya kalau mau dapat bantuan, harus berdiri di lahan pribadi dan dibuktikan dengan surat kepemilikan tanah yang sah. Saya ada surat tanah, tapi hilang," ungkap Mastuti.

Berdasarkan hal yang juga disampaikan pihak Pemdes Buni Bakti, Masuti juga harus menunjukkan bukti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).

Namun, pemilik lahan sebelum rumahnya berdiri, tak pernah membayar pajakya sehingga ia harus menanggung seluruh pajak terutang selama puluhan tahun lamanya.

"Saya kan enggak punya uang kalau harus bayarin semua SPPT-nya. Sudah puluhan tahun enggak dibayarin," kata Masuti.

Masuti berharap terdapat pihak yang rela membantu membiayai renovasi rumahnya yang kini porak-poranda diterpa angin puting beliung.
Sumber: Warta Kota
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer