PLN Lakukan Penertiban, 56 Rumah di Perumahan Cibitung Pakai Listrik Secara Ilegal,

Radio Babe News - Puluhan rumah di sebuah perumahan Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi menggunakan sambungan listrik secara ilegal.

Manajer PLN ULP Cibitung, Slamet Widodo mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat tekait penggunaan listrik ilegal tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan di lokasi pada Jumat (18/2/2022) lalu, sebanyak 56 rumah menggunakan sambungan listrik ilegal.

"Dari 56 rumah yang kami deteksi menggunakan listrik ilegal, 32 unit di antaranya berpenghuni," kata Slamet saat dikonfirmasi, Kamis (24/2/2022).

Oleh sebab itu, sebanyak 14 sambungan listrik ilegal ke rumah tak berpenghuni langsung diputus.

Sementara untuk 32 rumah lainnya, dilakukan upaya pendekatan secara persuasif. 

"Kami sosialisasi dulu, musyawarah dulu sebelum mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang ada," ungkapnya.

Setelah berdiskusi, disepakati bahwa jika sampai Senin (21/2/2022), pihak pengembang tidak menyanggupi pemasangan baru, maka PLN akan memutus sambungan ilegal tersebut. 

Sumber : Wartakota live
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer