Kementerian Agama (Kemenag) memberi teguran kepada Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI)

Radio Babe News - Kementerian Agama (Kemenag) memberi teguran kepada Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) yang tetap memberangkatkan rombongan jemaah umrah pada 30-31 Desember 2021 lalu.
Hal itu tertuang dalam surat bernomor B-31004/DJ/DT.II.IV/Hj.09/12/2021 perihal pernyataan sikap dan teguran. Surat itu turut ditandatangani oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief pada 31 Desember 2021.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin sudah membenarkan surat teguran Kemenag terhadap AMPHURI tersebut.

"Kementerian Agama menegur AMPHURI dan meminta untuk menghormati regulasi dan kebijakan yang ditetapkan serta wajib menertibkan disiplin anggotanya,"

Surat itu turut menjelaskan bahwa Kementerian Agama menyayangkan keberangkatan umrah pada tanggal 30 Desember 2021 yang dilakukan AMPHURI. Sebab, hal demikian menjadi preseden buruk bagi asosiasi dengan mengabaikan imbauan Presiden dan arahan Menteri Agama.

Diketahui, pemerintah dengan para Asosiasi PPIU telah melaksanakan rapat secara online pada hari Jumat, 17 Desember 2021. Rapat itu digelar untuk menyikapi imbauan Presiden dan arahan Menteri Agama untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri demi keselamatan dan kemaslahatan masyarakat.

Berdasarkan rapat tersebut, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan Surat Nomor B 20042/DJ/DT.II 3/HJ.09/12/2021 tanggal 20 Desember 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah Tahun 1443H. Surat itu antara lain meminta seluruh PPIU untuk menunda keberangkatan ibadah umrah pada bulan Desember 2021.

Namun, Kemenag melihat AMPHURI justru mengorganisasi anggotanya untuk melakukan uji coba ibadah umrah sendiri dan berangkat pada 30 Desember 2021. Hal itu dianggap mengabaikan kebijakan dan hasil kesepakatan bersama.

"Kementerian Agama menyatakan kekecewaan atas pelanggaran terhadap kebijakan dan hasil kesepakatan antara Pemerintah RI dengan para Asosiasi PPIU," bunyi surat tersebut.

Kementerian Agama hanya menyetujui permohonan keberangkatan ibadah umrah oleh tim advance. Tim itu telah berangkat pada 23 Desember 2021 lalu. Bila ada keberangkatan di luar tanggal tersebut, dipastikan di luar kebijakan Menteri Agama dan melanggar kesepakatan hasil rapat bersama.

Terpisah, Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Zaky Zakaria Anshary mengaku akan bertemu dengan pihak Kementerian Agama untuk melakukan klarifikasi terkait hal tersebut tersebut

"Amphuri akan menghadap Kemenag untuk klarifikasi dan kordinasi, hasilnya nanti diinformasikan," 
Sumber : CNN Indonesia
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer