Menteri Teten Minta UMKM Daftar NIB, "Jangan Takut Dipungut Pajak"

Radio Babe News Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki memita UMKM mendaftar Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Jangan takut dipungut pajak, belum waktunya. UMKM masih kecil dipajakin, belum waktunya. Pajaknya tetap 0,5 persen. Presiden juga sudah setuju," ujar Teten dalam penyerahan NIB di Si Jalak Harupat, Bandung, Senin (13/2/2021).

Pasalnya, saat ini masih ada UMKM yang khawatir mendaftar NIB kemudian dipunguti pajak. Untuk itu, Teten meminta pelaku UMKM tidak khawatir.

Selain itu, pengurusan NIB banyak manfaatnya dan pengurusannya cepat. Proses pengurusan NIB dilakukan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) Indonesia yang dapat diunduh pada Google Playstore.

Artinya, pelaku usaha dapat secara mudah mendapatkan NIB melalui perizinan online dengan menggunakan sistem OSS Berbasis Risiko.

Dengaan memiliki NIB, UMKM akan bertransformasi dari sektor informal menjadi formal. Manfaatnya mulai dari akses pada pembiayaan, izin edar dari BPOM, sertifikat halal, dan sebagainya.

UMKM juga berpeluang besar naik kelas dan berdaya saing.

Ini juga bisa meningkatkan kualitas lapangan kerja yang sebanyak 97 persen diserap sektor UMKM. Jadi, upaya pemerintah untuk memperkuat sektor UMKM adalah strategi yang paling tepat," tandas dia.

Teten menambahkan, program NIB ini merupakan bagian dari implementasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana pemerintah akan terus mendorong kemudahan perizinan berusaha bagi pelaku usaha, termasuk UMKM.

Di samping itu, Teten mengaku terus mendorong agar perbankan terus meningkatkan porsi kredit bagi UMKM yang pada 2024 mendatang ditargetkan berada di level 30 persen.

Tahun depan, Kredit Usaha Rakyat (KUR) pun akan meningkat menjadi sebesar Rp 350 triliun dari sebelumnya Rp 285 triliun.

"Nanti juga bakal ada Perpres Kewirausahaan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan kualitas produk UMKM. Dengan aturan itu, kita akan melakukan pendampingan, inkubasi, hingga kurasi produk, agar UMKM naik kelas," tegas Teten.
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer