Radio Babe News: Polri akhirnya menerbitkan aturan pengangkatan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadi aparatur sippil negara (ASN).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.
Aturan tersebut diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 November 2021.
Aturan tersebut pun telah diundangkan sehari setelahnya, atau pada 30 November 2021 oleh Kemenkumham.
Isinya berkaitan tentang pengangkatan khusus 57 eks Pegawai KPK menjadi pegawai ASN di lingkungan Polri.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Menurutnya, aturan itu kini telah tercatat di lembar negara oleh Kemenkumham.
"Betul, sudah keluar Perpol dan sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).
Dedi menerangkan, pengangkatan Novel Baswedan Cs kini hanya tinggal menunggu proses sosialisasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya."
Sumber:WARTAKOTALive.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar