Radio Babe News: Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menunggu hasil revisi pemerintah pusat terkait surat perubahan formula Upah Minimum Provinsi (UMP).
Orang nomor dua di Ibu Kota mengatakan bahwa formula penetapan UMP tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) bukan Pemerintah Daerah (Pemda) atau Pemprov.
"Kami menunggu, mudah-mudahan ada respons yang baik. Tentu pemerintah pusat juga punya banyak pertimbangan yang harus kita dengarkan juga. Prinsipnya kami memahami apa yang menjadi keinginan buruh, juga para pengusaha, pemerintah dan juga kepentingan masyarakat Jakarta," jelas Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (8/12/21).
Ia juga mengatakan bahwa setiap kebijakan ada batasan dan aturannya masing-masing.
Demikian, dengan Pemprov DKI, ada regulasinya dan aturannya diantaranya PP 36 Tahun 2021 harus dipatuhi.
"Selama PP-nya belum diubah kami tidak boleh melanggar, kita kan harus patuh dan taat terhadap aturan. Regulasinya begitu dan memang kta harus menunggu perbaiki dari regulasi itu," tutupnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan para pekerja/buruh di Ibu Kota.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 merupakan hasil perundingan dan perumusan bersama antara Dewan Pengupahan, Buruh, dan pengusaha.
Pria yang karib disapa Ariza ini juga menegaskan, UMP tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"UMP sudah dibahas, dirundingkan, dirumuskan bersama antara di Dewan Pengupahan antara Pemprov DKI Jakarta, buruh, pengusaha untuk mempertimbangkan banyak kepentingan termasuk juga disesuaikan dengan regulasi yang ada dan UU Cipta Kerja yang ada," ucap Ariza, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (22/11/21).
Narasumber:WARTAKOTAlive.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar