SK Mutasi Kemenkumham Disorot,Sejumlah Nama yang Sempat 'Bermasalah' Tempati jabatan Baru

Radio Babe News Direktur Eksekutif Indonesian Club, Gigih Guntoro menyoroti Surat Keputusan (SK) Mutasi para pegawai di lingkungan kerja Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Dirinya menilai, ada sejumlah 'kejanggalan' dalam surat dengan nomor SEK-41.KP.03.03 tahun 2021 yang ditandatangani oleh Sekjen Komjen Pol Andap Budi Revianto dan diterbitkan pada 22 November lalu.

Gigih Guntoro mempertanyakan adanya pegawai yang dinilainya pernah 'bermasalah' namun mendapatkan posisi baru, sesuai dengan SK Mutasi itu.


Di SK yang baru ini juga masih ada orang yang bermasalah mendapatkan posisi, hal itulah yang menguatkan kami, bahwa ada praktek tidak sehat dalam proses pembuatan SK tersebut," Gigih melalui keterangan tertulisnya, Senin (29/11/2021).


Gigih mencontohkan, dalam SK tersebut, ada sosok AS yang mendapatkan jabatan sebagai kepala seksi di Lapas Cipinang setelah sebelumnya menjadi pelaksana pada Kantor Wilayah Kemenkumham Banten.


Padahal, menurut dia, AS pernah terlibat dalam aksi jual beli jabatan sebagai orang pemilik rekening atas pengiriman uang yang mencapai miliaran rupiah.

Bahkan, Gigih menyebut AS sudah mendapatkan sanksi dari kementerian atas tindakan yang dilakukan itu.

Hanya saja, ia belum tahu lebih lanjut apakah sanksi tersebut sudah berakhir atau belum.


"Yang bersangkutan memang sudah mendapatkan punishment dari kementrian, kalo tidak salah selama 3 tahun tidak boleh mendapatkan promosi jabatan dan nonjob. Karena itu coba dikonfirmasi kembali ke kementrian saja," ungkap Gigih.


Selain AS, Gigih juga menyebut ada 'kejanggalan' lain dalam SK Mutasi itu.




Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer