Sebelum rapat, ia mendapatkan surat undangan bahwa acara yang digelar pada Senin (22/11/2021) lalu, untuk mendengarkan pemaparan dari BPS dan diskusi mengenai UMK 2022.
"Berdasarkan undangan dewan pengupahan, agendanya itu pembahasan penyampaian data dari BPS. Kemudian pembahasan upah minimum kabupaten 2022. Itu agendanya yang tertuang dalam surat undangan. Baru pertama kali rapat pembahasan UMK," ungkap Guntoro saat dikonfirmasi, Selasa (23/11/2021).
Belum sempat menyampaikan besaran nilai kenaikan yang ingin diajukan, perwakilan dari Pemkab Bekasi daj APINDO langsung menjelaskan bahwa tak akan ada kenaikan UMK 2022 lantaran formasinya telah tertuang dalam PP nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Pemerintah dan apindo menyampaikan formula penghitungan UMK bersasarkan PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Tapi dari kami menolak menggunakan rumus PP 36. Karena kalau berdasarkan itu tidak ada kenaikan, karena ada penghitungan batas atas dan bawah," katanya.
Alhasil, pihaknya memilih untuk walk out dikarenakan ia merasa bahwa aspirasi 4 orang serikat pekerja yang hadir di dalam rapat tidak diakomodasi dengan baik.
Terlebih lagi, Guntoro menilai seharusnya rapat berlangsung beberapa kali sehingga masing-masing pihak bisa menyampaikan aspirasi sebelum menemui kesepakatan.
Karena baru sekali rapat, masing-masing dari kami kan punya pendapat. Biasanya rapat UMK itu bisa 2 sampai 3 kali. Kemudian dari pemerintah maunya memaksakan hari itu selesai. Kami keluar karena kami menilai sama sekali belum menyampaikan angka usulan kenaikan," tutur Guntoro.
Setelah mengetahui bahwa UMK 2022 Kabupaten Bekasi tak mengalami kenaikan, serikat buruh berencana melakukan aksi demo besar-besaran ke Kantor Pemkab Bekasi untuk menyampaikan aspirasinya kepada Plt. Bupati Bekasi Akhmad Marjuki.
Sumber: Wartakota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar