Radio Babe News. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengungkapkan, hanya 13 perusahaan yang mengantongi izin pembuangan limbah.
Hal itu disampaikan Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan berdasarkan rapat koordinasi yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, dan Polres Metro Bekasi.
"Yang berizin ada 13 perusahaan, lainnya tidak. Maka dari itu, hasil yang berizin ini harus ada uji laboratoriumnya, karena dia harus ada IPAL-nya (Instalasi Pengolahan Air Limbah)," ujar Dani, dikutip dari Tribun Bekasi, Minggu (3/10/2021).
Adapun, pencemaran sungai di Kabupaten Bekasi oleh limbah industri kecil dan besar yang disebut berada dalam kategori mengkhawatirkan.
Dani menuturkan, terdapat beberapa perusahaan kecil dan besar yang berdiri di sepanjang aliran Serang Baru, Cilemahabang, hingga Kalimalang.
Ia mengatakan, pihaknya telah memetakan laju air dari hulu menuju hilir yang terbagi menjadi lima segmen.
Hasil pemetaan tersebut dapat mengidentifikasi bahwa pencemaran banyak terjadi di sekitar kawasan tersebut berdasarkan hasil temuan lapangan.
"Dari lima segmen itu ditemukan sumber pencemaran bukan semata-mata industri, ada limbah domestik juga, industri pun ada yang industri berat dan kecil. Terutama daerah di Kalimalang. Lalu juga ada restoran, RS dan lainnya, tapi kalau dari proporsi, dari industri,"
Menurut Dani, sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan sejauh mana kadar pencemaran limbah pada sungai yang merupakan sumber kebutuhan air baku.
"Pengambilan sampel tanggal 12-13 September, ternyata hujan, jadinya tidak valid. Baru diulangi lagi tanggal 20 September, dari situ hitungan dua minggunya, sehingga baru nanti tanggal 8 Oktober hasil laboratoriumnya keluar. Jadi tadi belum bisa kita bahas hasilnya seperti apa," ujar dia.
Sumber : kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar