Radio Babe News -- Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang menyoroti mengenai oknum kelurahan yang mengaku dekat dengan Wali Kota Bekasi, untuk melakukan penipuan terkait rekrutmen Tenaga Kerja Kontrak (TKK).
Nico menyebut, jika apa yang dilakukan oleh oknum tersebut belum tentu diketahui oleh para pejabat.
Meskipun, katanya sekalipun benar oknum itu memiliki kedekatan, namun kedekatan dijadikan cara alternatif untuk mencari keuntungan pribadi, bahkan menipu orang lain.
"Artinya, jangan itu dijadikan bahwa itu pemerintah atau DPRD. Oh itu orangnya wali kota, oh itu Pemerintah. Oh ini orangnya pak Dewan, ya kan. Jadi apa yang harus dilakukan, ya proses hukum saja, selesai," kata Nico saat dikonfirmasi, Jumat (8/10/2021).
Atas peristiwa itu, anggota Fraksi PDI-P itu mendorong agar proses hukum segera dilakukan. Sehingga diketahui secara pasti fakta-fakta yang terjadi. Sehingga dapat terungkap secara jelas modus dari oknum tersebut melakukan tindakan penipuan tersebut.
"Biar aparat hukum yang membuktikan itu, bener gak itu perintah Wali Kota, Perintah Wakil, bener ngak perintah pejabat, jangan ini karena orangnya wali kota, orangnya wakil wali kota begini, kemudian yang hakimi adalah pejabatnya," katanya.
Diungkapkan Nico atas kasus ini tentunya akan berdampak buruk pada stigma pemangku keputusan yang dijadikan pelaku untuk meyakinkan korbannya. Sebab belum tentu, para pejabat tersebut mengetahui apa yang dilakukan oknum itu.
"Pejabatnya ini kan gak tahu apa-apa, tapi karena nyampe ke orang itu katanya orangnya wali, wakil, katanya. Ya yang tersetigma ya wali kota, ya dewan kan.
Maka gimana caranya, ya proses hukum laporkan," ucapnya.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKKPD) Kota Bekasi telah menindaklanjuti terkait informasi adanya oknum kelurahan yang melakukan tindakan penipuan terkait rekrutmen Tenaga Kerja Kontrak (TKK).
Dari tindak lanjut itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKKPD) Kota Bekasi, Karto mengakui telah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dan yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya. Atas hal itu sanksi terberat pun juga telah diberikan.
"Karna dia ini sudah melanggar PP Wali Kota Nomor 42 yang bersangkutan harus diberhentikan dan untuk surat pemberhentian nya juga sudah turun. Jadi kami berhentikan secara sepihak," kata Karto dikonfirmasi, Jumat (8/10/2021).
Surat pemberlakuan pemberhentian yang bersangkutan pun sudah diberikan sejak Rabu (6/10/2021) kemarin. Kini pelaku yang juga merupakan petugas Pamor Kelurahan di Kota Bekasi pun juga tidak lagi sebagai petugas pamor di Kelurahan tersebut.
Meski telah melakukan pemanggilan, Karto mengakui tak mengetahui secara rinci kapan aksi ini mulai dijalankan oleh oknum tersebut. Namun yang pasti, ia mengatakan jika ada temuan dan benar jika oknum tersebut melakukan penipuan rekrutmen TKK.
"Iya sesuai dengan bukti, kalau dia (pelaku) ini melakukan aksinya sejak kapan saya engga tau. Kan saya berdasarkan bukti aja, kalo enggak kan jadi fitnah,"
Sumber : Wartakota live
Tidak ada komentar:
Posting Komentar