Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Bekasi, Yadi Cahyadi membenarkan terkait penetapan tersangka Kepala SMAN 19 Kota Bekasi.
Saat ini yang bersangkutan pun juga sudah menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Bekasi.
Benar, kami sudah lakukan penahanan 20 hari kedepan, tersangka kami lakukan penahanan pada Jum’at (1/10) kemarin," kata Yadi Cahyadi, Senin (4/10/2021).
Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejati Kota Bekasi ini telah memenuhi proses penyidikan diduga Kepala sekolah tersebut melakukan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) dengan anggaran sebesar Rp 3,8 miliar dari Kementerian Pendidikan tahun anggaran 2019 lalu.
"Tersangka tidak berpedoman kepada petunjuk teknis pembangunan USB," katanya.
Selain itu, tersangka juga diketahui sebagai Ketua Pelaksana pembangunan USB di sekolah SMAN 19 Kota Bekasi.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 670 juta.
Sementara terkait kasus tersebut tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. tersangka dijerat Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. (JOS).
Sumber: Wartakota live
Tidak ada komentar:
Posting Komentar