Kebijakan Terbaru soal PPPK Bikin Lega, Ketum Honorer Sampai Sujud Syukur ada penurunan passing grade.

Radio Babe News. Ketum Forum Honorer Nonkategori Dua Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (FHNK2 PGHRI) Raden Sutopo Yuwono sujud syukur dan lega karena akhirnya akan ada penurunan passing grade.

Apalagi penurunan passing grade kompetensi teknis diberikan kepada seluruh peserta tes PPPK guru tahap I baik honorer K2 dan non K2 yang usianya di atas 50 tahun dengan masa kerja di atas tiga tahun.

Ya Allah saya sampai terharu. Pemerintah mendengarkan aspirasi kami," kata Sutopo

Dengan adanya kebijakan khusus tersebut menurut Sutopo, Mendikbudristek Nadiem Makarim, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dan Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana menepati janji memberi kemudahan kepada guru honorer mendapat kesejahteraan dan status kepegawaian menjadi ASN PPPK 2021.  

Hal ini selain melengkapi sejarah rekrutmen satu juta PPPK guru menjadi terbesar di tanah air, juga menegaskan bahwa pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, benar-benar memberikan penghargaan spesial bagi dedikasi, loyalitas honorer K2 dan non K2.

Sutopo mengungkapkan, sehari setelah penundaan hasil tes PPPK guru tahap I, mereka sudah melayangkan surat kepada panitia seleksi PPPK guru 2021 dan menPAN-RB meminta kabar baik tindak lanjut permohonan payung hukum PPPK bagi honorer non K2.

Juga permohonan keringanan passing grade dan afirmasi bagi non K2 yang memiliki masa Kerja 5, 10 dan 20 tahun baik formasi jabatan guru kelas dan mapel di jenjang SD, SMP, SMA/K negeri.

Jika sudah ada penurunan passing grade bagi honorer K2 dan non K2 di atas 50 tahun, Sutopo berharap memberikan kebijakan untuk honorer non K2 yang berusia baik di bawah 35 tahun dan di atas 35 tahun.  

Bila tidak mendapat keringanan passing grade, minimal mendapatkan afirmasi tambahan kompetensi teknis," ucapnya.

Apalagi tambah Sutopo, FHNK2 PGHRI telah mengusulkan kepada pemerintah maupun DPR RI bagi honorer non K2 yang memiliki masa kerja minimal 5, 10, 20 tahun, dan memiliki sertifikat keahlian penunjang kompetensi jabatan misalnya akta mengajar (Akta IV), dan sertifikat lainnya baik non K2 di bawah dan di atas 35 tahun mendapat keringanan tanpa mencederai proses rekrutmen satu juta PPPK guru

Sumber : jpnn.com
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer