Aturan baru ganjil genap di Jakarta kini hanya di hari kerja.

Radio Babe News - Polda Metro Jaya membuat pengaturan kembali terkait ganjil genap untuk pembatasan kendaraan di Jakarta. Jika selama PPKM level diberlakukan selama setiap hari, kini ganjil genap hanya diterapkan pada hari kerja Senin sampai Jumat saja.
Selain itu, jam operasional ganjil genap Jakarta juga mengalami perubahan yakni 2 sesi, pagi dan sore hari. Aturan baru ini mulai berlaku pada Senin 18 Oktober 2021.
Berikut sejumlah aturan baru terkait ganjil genap Jakarta:

1. Ganjil Genap Cuma di Hari Kerja
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pengaturan ganjil genap mulai pekan depan akan kembali 'normal' dengan mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta (Pergub).

Mulai pekan depan, ganjil genap berlaku hanya pada hari kerja Senin sampai Jumat saja.

"Jadi kita kembalikan kepada peraturan gubernur bahwa ganjil genap hanya berlaku di hari Senin-Jumat. Untuk Sabtu, Minggu dan hari libur nasional ganjil genap tidak berlaku," ujar Kombes Sambodo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/10/2021).

2. Ganjil Genap Berlaku 2 Sesi
Jam operasional ganjil genap nantinya akan diberlakukan 2 sesi.

"Bahwa ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB," imbuh Sambodo.

Sebelumnya, selama PPKM level di Jakarta, ganjil genap berlaku seharian selama 16 jam mulai pukul 06.00-22.00 WIB. Sementara lokasi ganjil genap masih di 3 titik ruas jalan utama yakni Jalan Sudirman, Jalan Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sumber : detiknews

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer