Radio Babe News---- Ganti rugi lahan tol Jakarta Cikampek II di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat tidak sesuai.
Harga tanah dipatok dengan harga murah.
Mereka juga sudah beberapakali melakukan aksinya demontrasi di lokasi proyek pengerjaan Jalan Tol Japek II maupun kantor Pemerintah Kabupaten Karawang, akan tetapi tak kunjung mendapatkan respon.
Hingga akhirnya mereka mengadukan permasalahan itu ke Komnas HAM Republik Indonesia dan ditanggapinya.
Komnas HAM sudah mempelajari pengaduan warga tersebut dan meminta warga melengkapi dokumen pendukung atas laporan tersebut.
"Iya pengaduan kami ke Komnas HAM sudah ditanggapi. Kami diminta agar melengkapi sejumlah dokumen pendukung atas keberatan kami yang menilai harga tanah kami dipatok dengan harga murah. Kami sedang mempersiapkan dokumen yang diminta Komnas HAM untuk mendukung laporan kami, " kata Ketua Paguyuban Masyarakat Citaman Bersatu, Didin Muhyidin, Kamis (23/9/2021).
Menurut Didin, pihaknya melaporkan kasus ganti rugi lahan Japek II di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan ke Komnas HAM RI, karena penolakan warga atas ganti rugi tanah oleh pemerintah selalu ditolak.
Bahkan warga diminta mengambil uang ganti rugi di kantor Pengadilan Negeri Karawang.
"Kami tetap menolak harga yang dipatok pemerintah karena jauh dari harga pasaran. Tapi penolakan kami tidak didengar oleh pemerintah sehingga kami mengadukan ke Komnas HAM," katanya.
Didin mengatakan, Komnas HAM sudah mempelajari sengketa lahan Japek II di Karawang.
Hanya saja pengaduan warga masih harus dilengkapi dokumen pendukung.
Setidaknya ada 8 item dokumen yang harus dilengkapi. Kelengkapan pengaduan seperti salinan identitas pengadu, data korban, dokumen hasil rapat dengan Kemenko Polhukam, dokumen-dokumen penawaran yang dikeluarkan oleh Panda Pembebasan Lahan/BPN dan dokumen pendukung pengaduan lainnya.
"Kami akan melengkapinya, semoga ini menjadi asa baru bagi kami mendapatkan keadilan ganti rugi lahan ini.
Sumber : wartakota live
,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar