Aturan penerbitan pelat nomor dan tarif sudah ditetapkan dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di kepolisian yang terdapat di Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Mengacu pada aturan itu penerbitan pelat nomor untuk roda dua Rp60 ribu per pasang, sedangkan roda empat atau lebih Rp100 ribu per pasang.
Penggantian warna dasar pelat nomor diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021. Regulasi ini berlaku sejak 5 Mei, namun menurut kepolisian penerapannya diperkirakan bakal bisa dilakukan mulai 2022.
Polisi hendak mengganti pelat sebagai upaya mendukung sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang berbasis kamera.
Menurut kepolisian kamera ETLE bisa salah mengidentifikasikan pelat nomor hitam, sebab itu diganti menjadi putih seperti sudah dilakukan di berbagai negara lain yang menerapkan sistem serupa.
Penerapan pelat nomor putih tidak dilakukan serentak, melainkan dimulai bertahap dari kendaraan baru yang diregistrasi dan kendaraan yang sudah memasuki tahap penggantian pelat nomor lima tahunan.
Selama masa transisi akan ada dua warna pelat nomor kendaraan di jalanan, yakni hitam dan putih. Kepolisian mengimbau masyarakat jangan kaget saat memasuki tahap ini.
Menurut Kasubdit STNK Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Taslim Chairuddin, penerapan pelat nomor putih saat ini masih menunggu stok material pelat nomor hitam habis.
Selain itu kepolisian juga menunggu anggaran negara untuk pengadaan material pelat nomor putih.
Sumber : CNNIndonesia
Selain itu kepolisian juga menunggu anggaran negara untuk pengadaan material pelat nomor putih.
Sumber : CNNIndonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar