RADIO BABE NEWS – Pemerintah Kota Bekasi secara resmi mengumumkan untuk pengoperasian bioskop diwilayahnya pada saat ini dapat beroperasi kembali, usai sebelumnya ditutup karna adanya peningkatan Kasus Covid-19 diwilayahnya.
Perizinan pengoperasian bioskop tersebut diantaranya tertuang melalui Surat Edaran Nomor : 443.1/1443/SET.Covid-19 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Kota Bekasi.
Dengan melalui surat itu, ada beberapa ketentuan yang harus dilakukan dan harus mentaati melalui standar prokotol kesehatan COVID-19 yakni :
Bioskop dapat beroperasi, dengan wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Kemudian, untuk kapasitas pengunjung maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk.
Setelah itu, bagi aturan yang tertulis dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.
Selanjutnya, Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik pelonggaran perpanjangan PPKM Level 3 sampai 20 September 2021 mendatang. Pelonggaran itu diantaranya diizinkan membuka bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen.
“Harusnya sudah jalan, sudah kenceng,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Selasa (14/9).
Sumber : InfoBekasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar