Pasalnya, tanah yang ditempati dan dimilik bertahun-tahun tiba-tiba saja diserobot oleh perusahaan yang bergerak dibidang properti.
Bahkan, kini status tanah mereka tidakditingkatkan menjadi sertifikat hak milik (SHM) karena telah diklaim oleh perusahaan tersebut.
Salah satu warga yang mengaku menjadi korban dugaan mafia tanah tersebut, Marhali, mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menjual kepada siapapun tanahnya itu.
Marhali mengaku kejanggalan terjadi ketika dirinya mengajukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), tanah warisan orangtuanya.
Namun tiba-tiba saja lahannya tersebut diklaim milik perusahaan yang bergerak dibidang properti.
Di mana dikabarkan bahwa lahannya itu akan dimanfaatkan untuk pembangunan tol.
“Saat kami mengajukan pembuatan PTSL pada 2019, ternyata diklaim punya PT WM, jadi kami tidak bisa mengajukan PTSL tersebut," katanya Kamis (2/9/2021).
"Tanah keluarga kami ada 500 meter. Warga yang lainnya juga banyak mengalami nasib seperti saya," kata Marhali yang menjabat sebagai Ketua RW ini.
Marhali mengaku bahwa keluarganya sebagai pemilik yang sah karena memiliki dokumen asli seperti surat Leter C.
Oleh karena itu ia berharap agar persoalan ini bisa segera selesai karena ia dan sejumlah warga lainnya sama sekali tidak pernah menjual tanah tersebut.
Sumber : Wartakota.tribunNews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar