Mayat korban dalam kondisi mengenaskan digeletakan di kamar mandi.
Keluarga korban pembunuhan di Kampung Srengseng Kaliabang, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi menuntut pelaku agar dihukum mati.
M. Rohmani bin Timin (38), pelaku pembunuhan berencana dijadwalkan bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Cikarang, pada Rabu (18/8/2021).
Kakak perempuan korban, Kanah menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan hukuman seadil-adilnya kepada terdakwa.
“Nyawa harus dibayar nyawa. Kami minta pelaku dihukum mati karena perbuatannya sangat keji,” kata Kanah kepada wartawan, Selasa (17/8/2021).
Kanah mengatakan, korban AD ditemukan tewas di dalam kamar mandi dengan kondisi sangat mengenaskan dengan laporan awal tewas karena bunuh diri.
Menurut Kanah, kecurigaan pihak keluarga muncul saat memandikan jenazah AD. “Keluarga mendapati luka yang tidak wajar di sekujur tubuh korban,” kata Kanah.
Kanah mengungkapkan, luka-luka tersebut di antaranya luka tusuk pada bagian perut sebelah kanan, luka tusuk pergelangan tangan kiri hingga hampir putus, luka tusuk bagian leher, luka robek di bagian bawah ketiak dan luka memar di dagu.
Pelaku terancam pasal pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sesuai dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau 20 tahun.
Sumber : Wartakota live
Tidak ada komentar:
Posting Komentar