Tina Toon cs Digugat Rp 10,7 Miliar Terkait Hak Cipta Lagu Bintang

Radio Babe News. Tina Toon digugat Rp 10,7 Miliar ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan itu dilayangkan oleh pria bernama Engkan Herikan.
Engkan Herikan adalah seorang pencipta lagu. Ia tak terima lagunya dipakai oleh Tina Toon.

Pasalnya, lagu Bintang yang dipopulerkan oleh grup band Anima itu dinyanyikan oleh Tina Toon tanpa sepengetahuan Engkan Herikan. Lagu tersebut juga didaur ulang oleh labelnya dengan mengubah nama pencipta lagunya.

"Jadi memang benar kami mewakili klien kami, Engkan Herikan telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap beberapa orang," ujar kuasa hukum Engkan Herikan, Muhammad Iqbal Arbianto, saat ditemui detikcom di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021).

Intinya klien kami merasa dirugikan karena lagu yang diciptakan oleh klien kami, yaitu lagu Bintang dan dipopulerkan oleh band Anima dibawakan dan diubah nama penciptanya. Yang seharusnya klien kami, Engkan Herikan, diubah menjadi nama pihak lain," lanjutnya.

Gugatan masuk dengan nomor perkara 23/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Engkan Herikan melayangkan gugatan itu pada bulan April 2021.

Tak hanya Tina Toon, sejumlah pihak juga digugat oleh Engkan Herikan. Pihak tersebut adalah Basia Roullete, Baros Roulette, Ian Juanda, Andri Anima, Universal Music Indonesia, Sony Music Indonesia, dan WAMI.

"Jadi pihak yang digugat ini ada beberapa. Jadi yang pertama itu adalah Basia, ada Baros Roulette terus ada Pak Ian, ada salah satu anggota DPRD Agustina Hermanto (Tina Toon), ada Andri, ada Universal Music ada Wahana Music," ungkap Muhammad Iqbal Arbianto.

"Ya kita lihat nanti ya, mohon doanya semoga hasilnya sesuai dengan apa yang kita gugat," tutup Muhammad Iqbal Arbianto.

Seperti diketahui, lagu Bintang pernah populer pada era 2000-an. Lagu tersebut dibawakan oleh grup band Anima.

Sumber : Detikhot
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer