RADIO BABE NEWS - Bagi para pengguna kendaraan bermotor yang telat memperpanjang masa berlaku SIM-nya saat ini, Anda tak perlu lagi membuat SIM baru. Sebab, saat ini diberikan keringanan untuk tetap memperpanjang masa berlaku SIM, kendati sudah habis masa berlaku.
Kepolisian memberikan dispensasi ini selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mempersyaratkan SIM tersebut kadaluarsa di tanggal pemberlakuan PPKM di Jakarta.
"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 Juli s.d. 23 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 24 s.d 31 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan," tulis akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, dikutip Sabtu (28/8/2021).
"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru."
Namun demikian, perlu dicatat bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku pada Saptas jajaran Polda Metro Jaya. Berikut biaya perpanjangan SIM sesuai PP No. 60 Tahun 2016:
SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000.
Sumber : CNBC Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar