RADIO BABE NEWS - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memulai proses pembelajaran atau sekolah tatap muka terbatas pada Senin (30/8/2021) mendatang.
Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja mengatakan, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dimulai pekan depan karena harus melalui pembahasan yang komperhensif.
"Baru saja kami membahas komperhensif ya, bahwa kami memang menyiapkan untuk sekolah-sekolah melaksanakan PTM terbatas, rencana mungkin minggu depan karena menunggu SK (Surat Keputusan) dari Bu Kepala Dinas," kata Taga melalui telepon, Selasa (24/8/2021).
Taga menjelaskan, Dinas Pendidikan melakukan evaluasi pembelajaran tatap muka sebelum puncak pandemi berlangsung. Dia mengatakan beberapa sekolah yang sudah melakukan uji coba siap untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas kembali dan dibuka secara bertahap.
Saat ini terdapat 243 sekolah yang ikut dalam pembelajaran tatap muka terbatas yang diuji coba pada April dan Juni 2021. Sementara sekolah baru sejumlah 372 sekolah.
"Jadi ada 615 sekolah yang kemarin dan digabungkan semuanya. Mudah-mudahan (datanya) tidak berubah minggu depan," ucap Taga.
Mekanisme pembelajaran tatap muka terbatas yang akan digelar Senin pekan depan tidak berubah seperti uji coba belajar tatap muka sebelumnya. Mekanisme uji coba belajar tatap muka April 2021 pernah dijelaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana.
Dia memberikan gambaran belajar tatap muka terbatas di Jakarta akan berlangsung seminggu sekali untuk satu jenjang kelas tertentu. Begitu juga durasi belajar tatap muka yang dibatasi.
"Durasi belajar terbatas antara 3-4 jam dalam satu hari," kata Nahdiana pada 6 April lalu.
Selain pembatasan durasi waktu, jumlah peserta didik yang ikut dalam belajar tatap muka maksimal 50 persen dari daya tampung per kelas dan pengaturan jarak 1,5 meter antar peserta didik.
Dari sisi materi pembelajaran, Nahdiana mengatakan materi dibatasi dan hanya diajarkan materi-materi esensial yang disampaikan pada saat belajar tatap muka.
Sumber : Kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar